Nasional

Imigrasi Tindak 346 WNA dalam Operasi Wirawaspada 2026

Bambang Iskandar Martin
×

Imigrasi Tindak 346 WNA dalam Operasi Wirawaspada 2026

Sebarkan artikel ini
Barang bukti paspor warga negara asing (WNA) yang melanggar kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian dari Operasi Wirawaspada 2026 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. (Ist)

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan Operasi Wirawaspada secara serentak di seluruh Indonesia pada 7–11 April 2026 sebagai upaya pengawasan rutin terhadap warga negara asing (WNA) guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.

Selama operasi berlangsung, petugas intelijen dan penindakan keimigrasian mencatat sebanyak 2.499 kegiatan pengawasan di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, 346 WNA terjaring dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari total kegiatan pengawasan, 2.463 dilakukan secara terbuka, sementara 34 lainnya dilakukan secara tertutup dengan mempertimbangkan tingkat risiko di lapangan.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyampaikan pada Senin, 13 April 2026 bahwa WNA yang diawasi didominasi pemegang izin tinggal kunjungan sebanyak 222 orang, diikuti izin tinggal terbatas 112 orang, izin tinggal tetap 7 orang, serta 3 pencari suaka dan 2 imigran ilegal.

Baca Juga  Sesko TNI Temui Wali Nanggroe: Aceh Didorong Jadi Frontier Barat Pertahanan Nasional

Para WNA yang terjaring berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak dari Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 183 orang. Disusul Pakistan 21 orang, Nigeria 20 orang, Jepang 13 orang, serta sejumlah negara lain seperti Singapura, Korea Selatan, dan India.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya penggunaan izin tinggal tidak sesuai peruntukan, tidak melaporkan perubahan data keimigrasian, hingga dugaan bekerja tanpa izin resmi.

Tercatat 214 kasus penggunaan izin tinggal tidak sesuai, 48 kasus tidak melaporkan perubahan data, 31 kasus tidak memiliki dokumen sah, 24 kasus overstay, 17 kasus investor fiktif, serta pelanggaran lainnya termasuk gangguan ketertiban umum.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan Operasi Wirawaspada dilaksanakan dengan pendekatan berbasis data dan pengawasan komprehensif untuk memastikan efektivitas pengendalian orang asing di Indonesia.

Baca Juga  Wamen PPPA Ajak Orang Tua Luangkan Waktu Bersama Anak

Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan keimigrasian tetap berjalan seiring dengan penguatan fungsi pengawasan.

“Kami terus mendorong layanan keimigrasian yang lebih efisien dan mudah diakses, namun tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran. Pengawasan tetap dilakukan secara proaktif dan responsif dengan tindakan cepat terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung iklim investasi dan mobilitas global yang sehat.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh WNA yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta memperkuat pengawasan demi menjaga ketertiban dan keamanan nasional.***