Hukum & KriminalNasional

Jaksa Agung Dorong Penyelesaian Perkara SDA di Luar Pengadilan

Avatar
×

Jaksa Agung Dorong Penyelesaian Perkara SDA di Luar Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. [Foto: Humas Kejagung]

Byklik.com | Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan arahan strategis dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan di bidang sumber daya alam (SDA) yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin, 9 Maret 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya merumuskan mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif, khususnya dalam menangani perkara tindak pidana di sektor sumber daya alam.

FGD tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., serta sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. H. A. S. Pujoharsoyo, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiarie, S.H., M.Hum., Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, S.Si., M.Si., Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, S.IK., M.H., M.Han., serta Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring.

Dalam arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kegiatan ini merupakan langkah penting dalam implementasi KUHAP baru yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui pendekatan hukum yang lebih modern.

Baca Juga  Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 80 Kilogram Sabu di Sulawesi Selatan

“Di dalam sektor SDA merupakan penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi pendapatan negara yang sangat signifikan, mencapai lebih dari Rp228 triliun pada tahun 2024,” ujar Jaksa Agung.

Menurutnya, kompleksitas tindak pidana di sektor sumber daya alam menjadi tantangan tersendiri karena tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga sering berkaitan dengan tindak pidana lain seperti pencucian uang.

“Karena itu, pendekatan hukum yang diterapkan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga harus progresif dan solusional,” katanya.

Jaksa Agung menjelaskan, dalam KUHAP baru diperkenalkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan serta instrumen denda damai sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih restoratif, efisien, dan proporsional.

“Kehadiran mekanisme DPA menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan DPA terutama ditujukan bagi korporasi agar pertanggungjawaban pidana dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif, mengingat karakteristik korporasi berbeda dengan subjek hukum perorangan.

Baca Juga  Presiden Resmikan Peluncuran Kendaraan Listrik Taktis “PANDU” yang Ramah Lingkungan

Sementara itu, mekanisme denda damai merupakan pelaksanaan asas oportunitas yang menjadi kewenangan Jaksa Agung dalam menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan dan kepabeanan, secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.

“Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas,” ungkapnya.

Jaksa Agung juga menilai mekanisme tersebut dapat mempercepat proses pemulihan lingkungan karena pelaku dapat segera melakukan remediasi tanpa harus menunggu proses peradilan yang sering memakan waktu panjang.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola internal korporasi agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sebagai penutup, Jaksa Agung menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada tiga prinsip utama, yaitu pengawasan internal yang berjenjang, transparansi administratif yang akuntabel, serta integritas aparat penegak hukum yang tinggi.

“Setiap langkah yang diambil oleh Kejaksaan harus tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional demi mewujudkan kemakmuran rakyat serta masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera,” tutupnya.