Byklik.com | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan personel internal.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan bersama beberapa personel lainnya dalam kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, baik yang melibatkan masyarakat maupun anggota Polri.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Jhonny, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menjelaskan, sebelumnya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.
Menurut Jhonny, pimpinan Polri telah menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus ataupun impunitas kepada personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana narkotika lainnya.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan masih berlangsung dan dilakukan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang telah diamankan.
Sementara itu, penanganan terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri akan dilaksanakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polri memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, baik dari sisi penegakan hukum pidana maupun penegakan kode etik profesi. Institusi tersebut juga menegaskan seluruh tahapan penyidikan akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Polri berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara terbuka. Informasi mengenai konstruksi perkara, dugaan peran para pihak yang diamankan, serta hasil pendalaman penyidik akan disampaikan melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sesuai perkembangan penyidikan.
“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tutup Jhonny.
Polri menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta memastikan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pengecualian terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.***











