Byklik.com | Jakarta – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Gubernur BI karena alasan pribadi.
Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur pada Minggu, 26 Juli 2026, sehari setelah Perry Warjiyo menyampaikan surat pengunduran dirinya pada Sabtu, 25 Juli 2026. Keputusan itu mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam keterangan resminya, Bank Indonesia menyatakan penunjukan Destry dilakukan untuk memastikan keberlangsungan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas bank sentral sesuai amanat undang-undang.
“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi, Dewan Gubernur menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur sementara,” tulis Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso.
Bank Indonesia menegaskan seluruh tugas dan kewenangannya tetap berjalan normal, mulai dari menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, hingga turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, BI menyatakan akan terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo.
“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Prasetyo, Presiden menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan penghargaan atas dedikasi Perry Warjiyo selama hampir tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan proses penetapan gubernur definitif akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Bank Indonesia.











