Internasional

19 WNI Diamankan Aparat Keamanan Arab Saudi

Bambang Iskandar Martin
×

19 WNI Diamankan Aparat Keamanan Arab Saudi

Sebarkan artikel ini
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, memberikan keterangan pers dugaan pelanggaran yang dilakukan para WNI saat musim haji, Rabu, 13 Mei 2026. (Foto: KJRI Jeddah)

Byklik.com | Makkah – Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan pelanggaran hukum selama musim haji 2026. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memastikan seluruh WNI tersebut mendapat pendampingan dan perlindungan hukum.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan para WNI bervariasi, mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang tidak sesuai aturan, hingga dugaan pengambilan gambar atau video perempuan warga setempat tanpa izin.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan empat orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut Yusron, dari total 19 WNI yang diamankan, dua orang di antaranya telah memperoleh pembebasan bersyarat. Keduanya terkait kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan warga Saudi di kawasan Masjid Nabawi dan dugaan pelanggaran penjualan dam.

Baca Juga  Penembakan di Gedung Putih, Trump Berhasil Dievakuasi

Ia menjelaskan, WNI yang diduga melakukan pengambilan video tanpa izin masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan di Arab Saudi.

“Untuk saat ini yang bersangkutan masih dibebaskan dan diperbolehkan melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah ada tuntutan khusus dari pihak perempuan yang videonya diambil,” katanya.

Yusron menegaskan, kelanjutan proses hukum terhadap WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya laporan atau tuntutan dari pihak korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan penanganan antara pidana umum dan pidana khusus.

“Jika tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia sesuai jadwal kepulangan. Namun apabila terdapat tuntutan dari korban, proses hukum akan berlanjut,” ujarnya.

Baca Juga  Pertamina Jamin Pasokan Avtur Haji 2026 Aman

Sementara itu, dalam empat kasus dugaan penjualan dam, satu orang dilaporkan telah dibebaskan bersyarat karena aparat setempat belum menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

KJRI Jeddah juga mengimbau seluruh WNI, khususnya jemaah haji dan pendamping, agar mematuhi seluruh ketentuan hukum dan norma yang berlaku di Arab Saudi selama menjalankan ibadah haji.

Yusron menambahkan, status 19 WNI tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan sehingga belum dapat dinyatakan bersalah.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para WNI untuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi,” kata Yusron.***