Byklik.com | Seoul – Kementerian Agama memfasilitasi pencatatan nikah bagi 21 pasangan warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan melalui pelaksanaan isbat nikah di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul pada Sabtu hingga Minggu, 18–19 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya negara memberikan kepastian hukum atas status perkawinan WNI yang berada di luar negeri.
Isbat nikah dibuka oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan, Cecep Heriawan. Hadir pula Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis. Kementerian Agama diwakili Anwar Saadi dari Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Sidang isbat nikah dipimpin Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Aliyudin. Dalam kesempatan itu, Anwar Saadi menyampaikan ucapan selamat kepada 21 pasangan yang telah memperoleh penetapan sah atas perkawinannya.
“Selamat kepada seluruh pasangan yang telah dinyatakan sah melalui sidang isbat nikah. Semoga keluarga yang dibangun menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta memperoleh perlindungan hukum dari negara,” ujar Anwar di KBRI Seoul, Sabtu, 18 Juli 2026.
Anwar mengimbau para pekerja migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan agar memanfaatkan layanan pencatatan nikah yang tersedia secara reguler di KBRI Seoul. Menurutnya, pencatatan perkawinan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menghindari praktik nikah siri karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi.
“Jangan melakukan nikah siri. Perkawinan yang tidak tercatat dapat merugikan pasangan dan anak karena tidak memiliki kepastian hukum serta tidak memperoleh pengakuan negara,” tegasnya.
Selain itu, Anwar menyoroti praktik penyalahgunaan penerbitan dokumen perkawinan yang dikenal dengan istilah “buku nikah terbang”. Menurutnya, praktik tersebut dilakukan melalui perantara oknum tertentu untuk memperoleh buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia, padahal pernikahan dilangsungkan secara tidak tercatat di luar negeri.
“Praktik seperti ini merupakan pelanggaran hukum dan harus dihindari. Gunakan mekanisme resmi yang telah disediakan negara agar seluruh proses perkawinan tercatat secara sah,” ujarnya.
Selain pelaksanaan sidang isbat nikah, rangkaian kegiatan juga diisi dengan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya layanan pencatatan nikah bagi WNI di luar negeri. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap hak-hak hukum warga negara sekaligus menjamin keabsahan perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.









