Ekonomi & Bisnis

Zulhas Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aceh Besar Masih Aman

Raudhatul
×

Zulhas Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aceh Besar Masih Aman

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan saat berdialog dengan petani di kawasan Cot Mancang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Sabtu, 13 Juni 2026. [Foto: Raudhah/Byklik.com]

Byklik.com | Aceh Besar – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan ketersediaan pupuk subsidi bagi petani di Kabupaten Aceh Besar masih dalam kondisi aman dan mencukupi untuk mendukung kebutuhan musim tanam tahun 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Zulkifli Hasan saat berdialog dengan petani di kawasan Cot Mancang, Kecamatan Kuta Baro, Sabtu, 13 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan distribusi pupuk subsidi di Aceh Besar terus berjalan sesuai rencana pemerintah.

“Pemerintah ingin memastikan pupuk subsidi benar-benar tersedia dan dapat diakses oleh petani. Hingga saat ini, penyalurannya di Aceh Besar sudah mencapai 9.361 ton,” ujar Zulkifli Hasan.

Berdasarkan data PT Pupuk Indonesia per 11 Juni 2026, realisasi penyaluran pupuk subsidi di Aceh Besar telah mencapai 9.361 ton atau sekitar 42 persen dari total alokasi tahun ini yang mencapai 22.472 ton.

Alokasi tersebut terdiri atas 9.660 ton pupuk Urea, 9.202 ton NPK, 3.600 ton pupuk Organik, dan 10 ton SP-36. Sementara realisasi distribusi hingga pertengahan Juni mencakup 4.518 ton Urea, 4.772 ton NPK, serta 71 ton pupuk Organik.

Baca Juga  Mahasiswa FKH USK Gelar Pengabdian Kesehatan Hewan di Pulo Aceh

Selain memastikan distribusi berjalan lancar, Zulkifli Hasan juga menyampaikan bahwa stok pupuk subsidi yang tersedia saat ini masih mencukupi kebutuhan petani. Cadangan pupuk subsidi di Aceh Besar tercatat sebanyak 776 ton yang terdiri atas 157 ton Urea, 609 ton NPK, dan 10 ton pupuk Organik.

“Stok yang ada harus terus dijaga agar petani tidak mengalami kesulitan memperoleh pupuk saat memasuki masa tanam,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pupuk subsidi hanya dapat ditebus oleh petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian.

Menurutnya, petani yang telah terdaftar dapat melakukan penebusan melalui aplikasi i-Pubers menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penyaluran dilakukan melalui Pengecer Pupuk Lengkap Subsidi (PPTS), termasuk kios pengecer, gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), dan Koperasi Desa Merah Putih.

Baca Juga  Polda Aceh Kerahkan Ratusan Alsintan Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi petani yang berhalangan hadir dengan memperbolehkan penebusan pupuk diwakilkan oleh anggota keluarga atau kelompok tani dengan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa penerima pupuk subsidi harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, yakni mengelola lahan pertanian maksimal dua hektare dan membudidayakan salah satu dari 10 komoditas prioritas nasional.

“Data e-RDKK terus diperbarui secara berkala. Karena itu, petani perlu memastikan namanya sudah masuk dalam usulan kelompok tani agar bisa memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta petani yang belum terdaftar dalam e-RDKK agar segera berkoordinasi dengan kelompok tani dan penyuluh pertanian setempat untuk mengikuti proses pendataan dan memperoleh akses pupuk subsidi pada periode berikutnya.