Byklik.com | Langsa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh menggelar sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) di Suzuya Mall Langsa sebagai upaya memberantas peredaran barang palsu sekaligus melindungi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal agar mampu bersaing secara sehat.
Program sertifikasi sekaligus perpanjangan status pusat perbelanjaan berbasis KI itu dilakukan melalui pengawasan dan evaluasi berkala. Tim Kanwil Kemenkum Aceh turun langsung melakukan pendataan, penyebaran kuesioner, serta verifikasi faktual di lapangan untuk memetakan potensi pelanggaran kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan penciptaan ekosistem perdagangan yang bebas dari barang bajakan menjadi salah satu prioritas dalam menjaga iklim investasi sekaligus mendukung keberlangsungan produk lokal.
“Peredaran barang palsu sangat merugikan pelaku UMKM kita yang sedang tumbuh. Melalui sertifikasi ini, kita ingin memastikan Suzuya Mall Langsa menjadi ruang usaha yang aman, legal, dan menghargai karya intelektual,” ujar Meurah Budiman dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, menjelaskan proses sertifikasi tidak sekadar menjadi persyaratan administratif, tetapi merupakan bentuk pengawasan berkelanjutan terhadap pusat perbelanjaan yang telah memperoleh status berbasis kekayaan intelektual.
Menurutnya, evaluasi dilakukan melalui survei langsung dan verifikasi data di lapangan untuk memetakan potensi pelanggaran KI sekaligus memastikan pengelola pusat perbelanjaan tetap konsisten hanya memperdagangkan produk asli.
“Kami melakukan evaluasi ulang lewat survei langsung dan verifikasi data di lapangan. Langkah ini penting untuk memetakan peta pelanggaran KI sekaligus memastikan pengelola ritel konsisten menjaga komitmen menjual produk original,” kata Purwandani.
Melalui sertifikasi tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh berharap seluruh pusat perbelanjaan modern di Aceh dapat bersinergi menekan pelanggaran kekayaan intelektual serta memberikan perlindungan nyata terhadap hak cipta dan merek milik para pelaku usaha.











