Berita Utama

Warga Aceh Masih Terjebak Jalur Kerja Nonprosedural Luar Negeri

Raudhatul
×

Warga Aceh Masih Terjebak Jalur Kerja Nonprosedural Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah. [Foto: Raudhah/Byklik.com]

Byklik.com | Banda Aceh – Warga Aceh masih ditemukan bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural. Kondisi itu terlihat dari proses deportasi warga Indonesia dari sejumlah negara, terutama Malaysia, yang masih melibatkan warga asal Aceh.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Siti Rolijah, mengatakan jumlah warga Aceh yang berangkat bekerja ke luar negeri secara nonprosedural sulit diketahui secara pasti.

Menurutnya, keberangkatan melalui jalur tersebut tidak tercatat dalam mekanisme penempatan resmi sehingga pemerintah kesulitan mengetahui jumlah sebenarnya.

“Memang warga kita sampai sejauh ini, setiap ada pemulangan deportasi dari luar negeri, khususnya Malaysia, itu selalu ada warga Aceh,” kata Siti, Selasa, 29 September 2026.

Siti mengatakan persoalan pekerja migran nonprosedural di Aceh dapat diibaratkan seperti fenomena gunung es. Jumlah yang terdata dan diketahui pemerintah dinilai belum menggambarkan keseluruhan warga Aceh yang bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi.

Ia menjelaskan, modus keberangkatan warga ke luar negeri cukup beragam. Sebagian warga awalnya berangkat dengan tujuan berwisata atau mengunjungi anggota keluarga. Setelah berada di negara tujuan, mereka kemudian mendapatkan tawaran pekerjaan.

“Biasanya mereka memanfaatkan seperti tujuan melancong, jalan-jalan, untuk mengunjungi saudara. Sampai di sana ternyata ada tawaran-tawaran bekerja di luar negeri,” ujarnya.

Menurut Siti, persoalan muncul ketika tawaran pekerjaan tersebut diterima tanpa melalui prosedur ketenagakerjaan yang berlaku. Akibatnya, warga tidak memiliki dokumen sebagai pekerja migran dan keberadaannya tidak tercatat secara resmi.

Baca Juga  Prabowo Perintahkan Perbaikan Perlintasan dan Bangun Flyover Bekasi

Kondisi tersebut juga meningkatkan risiko mereka berhadapan dengan persoalan hukum di negara tempat bekerja. Ketika keberadaan mereka diketahui otoritas setempat, pekerja dapat dikenai tindakan hukum hingga dipulangkan ke Indonesia.

“Sehingga mereka statusnya tidak berdokumen sebagai pekerja. Sehingga ada penegakan hukum oleh negara tempat mereka bekerja dan harus dipaksa kembali ke tanah air, ke Aceh,” kata Siti.

Di tengah masih ditemukannya keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural, BP3MI Aceh juga menangani laporan lima warga Aceh yang diduga menjadi korban penipuan kerja di Madagaskar, Afrika.

Berdasarkan laporan yang diterima BP3MI Aceh, kelima warga tersebut awalnya mendapat tawaran bekerja sebagai pemetik buah di Australia. Informasi pekerjaan itu disebut diperoleh melalui jaringan pertemanan.

Namun, mereka tidak kunjung tiba di Australia. Dalam proses keberangkatan, kelima warga tersebut disebut menempuh perjalanan dari Aceh menuju Sumatera Utara, kemudian Malaysia, sebelum akhirnya dibawa ke Madagaskar.

“Tujuan mereka itu sebenarnya ke Australia bekerja sebagai pemetik buah. Ternyata mereka dibawa melalui tahapan pemberangkatannya mulai dari Aceh, Sumatera Utara, kemudian Malaysia, kemudian mereka dibawa ke Afrika,” ujar Siti.

Setelah berada di Madagaskar, kelima warga Aceh tersebut diduga justru diarahkan bekerja dalam aktivitas online scam atau penipuan daring. Pekerjaan itu berbeda dengan tawaran yang mereka terima sebelum berangkat.

Baca Juga  Tiga Pekan Pascabencana, Pemerintah Belum Bisa Atasi Krisis Layanan Dasar

Siti mengatakan para korban awalnya tidak mengetahui bahwa mereka akan ditempatkan dalam aktivitas tersebut. Setelah menyadari pekerjaan yang dijalani tidak sesuai dengan yang dijanjikan, mereka berupaya meninggalkan tempat tersebut.

“Awalnya mereka tidak tahu bahwa mereka itu akan dipekerjakan di online scam. Sehingga mereka berupaya bagaimana mereka bisa keluar dari tempat mereka bekerja,” katanya.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban kepada BP3MI Aceh. Setelah menerima laporan, BP3MI menghimpun informasi dan kronologi perjalanan para korban, termasuk proses keberangkatan yang membawa mereka hingga ke Madagaskar.

Berdasarkan informasi sementara, BP3MI Aceh melihat adanya indikasi penipuan kerja yang mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Upaya penyelamatan dan pemulangan kelima warga Aceh tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan perwakilan Republik Indonesia di Madagaskar.

“Kami bagaimana bisa menyelamatkan warga kita. Pertama adalah kami berkoordinasi dengan perwakilan RI melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Siti.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kemudian menyampaikan surat kepada perwakilan RI di Madagaskar. Penanganan selanjutnya dikoordinasikan bersama Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia di negara tersebut.

Saat ini, BP3MI Aceh masih menunggu perkembangan proses penanganan dan upaya pemulangan kelima warga tersebut.

“Saat ini kita menunggu proses yang ditangani tentunya dari Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan kita di Madagaskar,” kata Siti.