Headline

Status Blang Padang Harus Diselesaikan dengan Bukti, Hukum, dan Musyawarah

Avatar
×

Status Blang Padang Harus Diselesaikan dengan Bukti, Hukum, dan Musyawarah

Sebarkan artikel ini
Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar. Foto: Humas Wali Nanggroe

Byklik.com | Banda Aceh — Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar menyerukan agar penyelesaian status historis dan hukum Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, dilakukan secara adil, bermartabat, dan berlandaskan bukti sejarah, hukum serta musyawarah.

Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan pernyataan tersebut disampaikan Wali Nanggroe pada Rabu, 16 September 2026, mencermati perkembangan penyelesaian status Lapangan Blang Padang yang memiliki nilai sejarah, keagamaan dan sosial bagi masyarakat Aceh.

“Saya selaku Wali Nanggroe Aceh memandang perlu menyampaikan beberapa hal,” tegasnya.

Menurut Wali Nanggroe, Lapangan Blang Padang merupakan bagian penting dari ruang sejarah dan peradaban Aceh. Berbagai catatan dan sumber sejarah, katanya, menunjukkan adanya hubungan historis antara kawasan tersebut, Kesultanan Aceh Darussalam dan kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.

Karena itu, seluruh bukti sejarah dan hukum mengenai asal-usul serta peruntukan tanah tersebut dinilai perlu dihormati dan diteliti secara objektif dalam proses penyelesaian status hukumnya.

Lembaga Wali Nanggroe juga menghormati dan mendukung langkah Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Republik Indonesia serta lembaga berwenang untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk proses yang berkaitan dengan hukum perwakafan.

Baca Juga  Negara Lain Berebut Beras, Indonesia Deklarasi Swasembada

Wali Nanggroe meminta penyelesaian mempertimbangkan bukti sejarah, prinsip hukum Islam mengenai wakaf, peraturan perundang-undangan nasional serta kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ia juga menegaskan, apabila melalui proses hukum yang sah dapat dibuktikan dan ditetapkan bahwa Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman, seluruh pihak hendaknya menghormati dan melaksanakan penetapan tersebut secara tertib, damai dan sesuai ketentuan hukum.

“Demikian pula, setiap proses penyesuaian administrasi dan pengelolaan aset hendaknya diselesaikan melalui koordinasi yang baik antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Aceh dan lembaga-lembaga terkait,” katanya.

Wali Nanggroe turut mengajak Pemerintah Aceh, ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama, lembaga adat, tokoh masyarakat dan masyarakat sipil memberikan ruang bagi proses hukum dan kelembagaan yang sedang berlangsung.

Ia mengingatkan agar tidak ada tindakan maupun pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, mempertajam perbedaan atau mengganggu hubungan baik yang telah terbangun antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia.

“Kita hendaknya menghindari tindakan ataupun pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, mempertajam perbedaan, atau mengganggu hubungan baik yang telah terbangun antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga  Pemprov Aceh Perjuangkan Status Wakaf Lapangan Blangpadang ke BWI

Menurutnya, persoalan yang memiliki dimensi sejarah dan hukum hendaknya diselesaikan dengan ilmu, bukti, musyawarah dan hukum, bukan melalui pertentangan.

“Lembaga Wali Nanggroe berpandangan bahwa penghormatan terhadap sejarah Aceh harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan kepentingan persatuan bangsa,” katanya.

Wali Nanggroe menegaskan, Lapangan Blang Padang memiliki nilai sejarah penting bagi Aceh sehingga penyelesaiannya harus mencerminkan kematangan, martabat dan kebesaran peradaban Aceh.

Lembaga Wali Nanggroe, lanjutnya, akan tetap menjalankan perannya sebagai pemersatu masyarakat Aceh, penjaga adat, sejarah dan peradaban Aceh, serta penjaga keberlanjutan perdamaian.

“Lembaga Wali mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh melalui dialog, hukum, keadilan dan musyawarah,” ujarnya.

Wali Nanggroe berharap penyelesaian persoalan Lapangan Blang Padang dapat berlangsung dengan kebijaksanaan dan tetap berorientasi pada kemaslahatan seluruh rakyat Aceh.

“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebijaksanaan kepada kita semua dalam menjaga amanah sejarah, memelihara perdamaian, dan memperjuangkan kemaslahatan seluruh rakyat Aceh,” pungkas Wali Nanggroe.[]