Byklik.com | Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta pemerintah pusat memperkuat keterlibatan unsur Aceh, khususnya jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dalam struktur Desk Koordinasi Aceh.
Permintaan itu disampaikan Fadhlullah dalam rapat pembentukan pengurus Desk Koordinasi Aceh yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) secara virtual, Senin, 14 September 2026.
Rapat tersebut dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Heri Wiranto.
Fadhlullah menyarankan agar lebih banyak unsur Aceh dengan kapasitas setingkat Forkopimda masuk dalam perangkat kerja Desk Koordinasi Aceh. Menurutnya, keterlibatan tersebut penting agar kebijakan pemerintah pusat benar-benar mempertimbangkan kebutuhan dan masukan daerah.
“Kami menyarankan banyak dimasukkan dari Aceh sekelas Forkopimda agar kebijakan yang diambil di tingkat pusat sesuai dengan masukan Aceh, sesuai kemauan daerah,” kata Fadhlullah.
Dalam paparan pembentukan Desk Koordinasi Aceh, struktur perangkat kerja terdiri atas Dewan Pengarah, Penanggung Jawab, dan Ketua Desk sebagai unsur pimpinan utama.
Ketua Desk nantinya didukung Sekretaris, Tim Monitoring dan Evaluasi, serta Tim Analisis.
Pada tingkat subdesk, terdapat sejumlah bidang yang menangani isu strategis Aceh, meliputi Sub Desk Bidang Politik dan Tata Kelola Pemerintahan, Sub Desk Bidang Keamanan, Sub Desk Bidang Hukum dan HAM, Sub Desk Bidang Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan, Sub Desk Bidang Sosial-Ekonomi dan SDM, serta Sub Desk Bidang Media dan Komunikasi.
Dalam rancangan struktur tersebut, bidang Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan serta Sosial-Ekonomi dan SDM tercatat sebagai bidang yang diusulkan mendapat penambahan subdesk.
Fadhlullah menilai struktur tersebut perlu diperkuat dengan keterwakilan langsung dari Aceh. Dengan begitu, setiap pembahasan yang berkaitan dengan Aceh dapat memperoleh masukan langsung dari unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan daerah.
Menurutnya, komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah harus berlangsung dua arah. Kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat tidak semestinya hanya bersifat top-down, tetapi juga harus mempertimbangkan aspirasi serta kondisi faktual di Aceh.
“Jangan sampai kebijakan yang diambil di tingkat pusat tidak sesuai dengan kondisi di daerah. Karena itu, masukan dari Aceh perlu diperkuat dalam desk ini,” ujar Fadhlullah.











