Berita Utama

Pemprov Aceh Perjuangkan Status Wakaf Lapangan Blangpadang ke BWI

Avatar
×

Pemprov Aceh Perjuangkan Status Wakaf Lapangan Blangpadang ke BWI

Sebarkan artikel ini
Rombongan dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Aceh serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Kedatangan mereka disambut Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin di Kantor BWI Pusat, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. [Foto: Humas Aceh]

Byklik.com | Jakarta – Pemerintah Aceh bersama para ulama menemui Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat untuk memperjuangkan kejelasan status Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Pertemuan berlangsung di Kantor BWI Pusat, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Rombongan dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Aceh serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Kedatangan mereka disambut Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin.

Fadhlullah mengatakan kunjungan tersebut merupakan ikhtiar Pemerintah Aceh bersama ulama untuk menjaga amanah sejarah dan memperjelas status hukum Lapangan Blangpadang yang diyakini sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Menurutnya, Pemerintah Aceh telah menempuh berbagai langkah, termasuk menelusuri dokumen sejarah hingga ke Belanda guna memperoleh data yang utuh mengenai asal-usul Blangpadang.

Baca Juga  Wagub Aceh Dorong Pengalihan 12 Ribu Huntara ke Huntap

“Kami mengutus tim ke museum di Belanda bukan untuk mencari pertentangan, melainkan untuk mengumpulkan serpihan sejarah yang jujur. Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa Blangpadang sejak era Kerajaan Aceh adalah alun-alun kebanggaan dan tidak pernah dijadikan fasilitas militer oleh Belanda. Ini adalah aset luhur yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman,” ujar Fadhlullah.

Ia menegaskan, harapan masyarakat dan ulama Aceh bukan untuk mengabaikan ketentuan hukum, melainkan mendorong terbitnya kepastian hukum melalui sertifikat resmi agar pemanfaatan tanah tersebut memberikan kemaslahatan bagi umat.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua BWI Pusat Dr. Tatang Astarudin menyampaikan apresiasi atas langkah yang ditempuh Pemerintah Aceh dan para ulama dalam menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan dialogis.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Musnahkan 107,56 Gram Sabu

“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik, menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, BWI berkomitmen menjembatani komunikasi dengan pemerintah pusat melalui surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM terkait status tanah Blangpadang.

“Setiap Rabu kami menyelenggarakan rapat pleno. Seluruh berkas dan dokumen yang diserahkan oleh Pak Wagub dan para ulama akan menjadi pembahasan utama kami untuk merumuskan sikap resmi BWI yang konstruktif,” ujar Tatang.