Byklik.com | Yahukimo – Personel gabungan Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AB alias UB yang diduga terlibat dalam aktivitas kelompok bersenjata di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Jumat, 19 Juni 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIT di kawasan Ruko Blok A, Distrik Dekai, setelah aparat menerima informasi mengenai keberadaan target dan melakukan pemantauan di lapangan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi aparat terkait keberadaan salah satu anggota kelompok yang diduga berafiliasi dengan HSSBI di wilayah Yahukimo.
“Pada saat akan diamankan, yang bersangkutan berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelariannya,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Sabtu, 20 Juni 2026.
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi milik terduga. Aparat kemudian melakukan pendalaman terkait keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok bersenjata di wilayah tersebut.
Yusuf menjelaskan, hasil pengembangan kasus mengarah pada sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok tersebut. Dari lokasi itu, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial BK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, teleskop optik, dokumen, telepon genggam, senjata tajam, serta perlengkapan lainnya yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AB alias UB diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir di wilayah Dekai pada 13 Desember 2025.
“Yang bersangkutan diduga merupakan bagian dari kelompok bersenjata dan terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir,” kata Yusuf.
Pihak kepolisian juga menyebut AB alias UB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa hak sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak. Penyidik juga menerapkan Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP terkait dugaan percobaan pembunuhan.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua.
“Penegakan hukum yang dilakukan merupakan langkah yang terukur dan profesional dalam rangka melindungi masyarakat dari berbagai aksi kekerasan. Kami akan terus bertindak tegas dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak yang terlibat. Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen menjaga situasi keamanan agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” katanya.
Saat ini AB alias UB dan BK masih menjalani pemeriksaan di Polres Yahukimo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta turut menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Yahukimo dan wilayah Papua secara umum.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***











