Hukum & Kriminal

Aceh Barat Jadi “Pilot Project” Penyusunan Hukum Materiil Peradilan Adat

Avatar
×

Aceh Barat Jadi “Pilot Project” Penyusunan Hukum Materiil Peradilan Adat

Sebarkan artikel ini
Lembaga Wali Nanggroe Aceh menggelar kegiatan Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Kabupaten Aceh Barat, Selasa 4 Agustus 2026. Foto: Humas Wali Nanggroe

Byklik.com | Meulaboh – Lembaga Wali Nanggroe Aceh menggelar kegiatan Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Kabupaten Aceh Barat sebagai langkah memperkuat sistem peradilan adat sekaligus menghimpun norma dan praktik hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Portola Tiara Hotel itu dibuka oleh Staf Ahli Bupati Aceh Barat Bidang SDM dan Keistimewaan Aceh, Bukhari, ST. Pesertanya terdiri atas para keuchik, unsur Majelis Adat Aceh (MAA) tingkat kecamatan, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. Materi disampaikan oleh narasumber dari kalangan akademisi serta Lembaga Wali Nanggroe.

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya strategis menyusun landasan hukum adat yang lebih komprehensif sekaligus memperkuat peran lembaga adat dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial di masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, Lembaga Wali Nanggroe berupaya memperkuat sistem peradilan adat dengan menghimpun berbagai norma hukum adat yang masih hidup sebagai landasan penyelesaian sengketa di tengah masyarakat,” ujarnya, Selasa, 4 Agustus 2026.

Ketua panitia, Nurhayati, menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku adat mengenai hukum adat dan hukum acara peradilan adat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum untuk mengidentifikasi hukum materiil yang selama ini menjadi dasar penyelesaian sengketa melalui mekanisme peradilan adat.

Baca Juga  Mafirion Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

“Diharapkan para pemangku adat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hukum adat dan hukum acara peradilan adat, sekaligus menghasilkan identifikasi hukum materiil yang dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa melalui peradilan adat di Aceh,” katanya.

Dalam sambutannya, Bukhari menegaskan bahwa hukum adat masih memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat Aceh. Menurutnya, keberadaan hukum adat tidak hanya menjadi bagian dari identitas masyarakat, tetapi juga memiliki landasan yuridis yang kuat.

“Pelaksanaan hukum adat di Aceh memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ujarnya.

Ia berharap keterlibatan perwakilan gampong, tokoh adat, dan unsur MAA dalam kegiatan tersebut dapat memperkuat pelaksanaan adat istiadat sehingga tetap menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.

Narasumber kegiatan, Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si., mengatakan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memberikan ruang bagi hukum adat untuk menjadi dasar penyelesaian perkara yang berkaitan dengan nilai dan norma yang hidup di masyarakat.

Baca Juga  Diundang ke Eastern Economic Forum Rusia, Wali Nanggroe Paparkan Peluang Investasi di Aceh

Menurutnya, berbagai masukan dari peserta akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi, termasuk penyempurnaan regulasi seperti qanun maupun peraturan gubernur agar pelaksanaan peradilan adat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

“Masukan dari peserta akan menjadi dasar penyempurnaan regulasi sehingga pelaksanaan peradilan adat memiliki landasan hukum yang semakin jelas dan kuat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Keurukon Katibul Wali, Cut Husna, SH, menjelaskan Kabupaten Aceh Barat bersama Kabupaten Pidie ditetapkan sebagai daerah percontohan (pilot project) pelaksanaan identifikasi hukum materiil peradilan adat.

Hasil identifikasi dari kedua kabupaten tersebut akan dihimpun dan didokumentasikan sebagai hukum adat tertulis yang dapat menjadi pedoman penyelesaian berbagai persoalan di tingkat gampong, kecamatan, hingga kabupaten.

“Dokumentasi hukum adat ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan peradilan adat sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai kearifan lokal Aceh,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, peserta juga menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam penerapan hukum adat di lapangan. Masukan tersebut akan menjadi bagian dari bahan penyusunan rekomendasi untuk memperkuat legalitas lembaga adat sehingga penyelesaian sengketa di masyarakat dapat berlangsung lebih efektif, adil, dan tetap berlandaskan kearifan lokal Aceh.[]