Headline

Rencong Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Aceh Besar

Bambang Iskandar Martin
×

Rencong Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Aceh Besar

Sebarkan artikel ini
Rencong Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Aceh Besar. (Foto: Disdik Aceh Besar)

Byklik.com | Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar resmi memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Rencong dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) atas upaya mengusulkan berbagai karya budaya warisan turun-temurun agar ditetapkan sebagai warisan budaya dan tercatat dalam data nasional.

Menurut Muharram, pencatatan tersebut penting untuk memastikan setiap warisan budaya terdokumentasi dengan baik, memiliki perlindungan hukum, serta tidak dapat diklaim oleh pihak lain.

“Hal ini sangat penting agar setiap warisan budaya kita terdokumentasi, memiliki sertifikat hak cipta, serta tidak dapat diklaim oleh pihak lain, baik individu maupun daerah lain,” ujarnya di Kota Jantho, Jumat, 24 April 2026.

Rencong merupakan salah satu warisan budaya Aceh yang pada masa lalu digunakan sebagai senjata oleh para pejuang dalam melawan penjajah. Hingga kini, nilai sejarah dan budaya Rencong tetap terjaga melalui proses produksi yang masih berlangsung di Gampong Rencong, wilayah Baet—meliputi Baet Mesjid, Baet Lampuot, dan Baet Meusugo—di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, dengan fungsi yang beragam.

Baca Juga  BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Melalui Disdikbud Aceh Besar, pemerintah daerah berhasil mencatatkan Rencong sebagai KIK dalam kategori EBT. Pencatatan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sekretaris Disdikbud Aceh Besar, Fahrurrazi, menyatakan bahwa pencatatan ini merupakan langkah strategis dalam melindungi warisan budaya daerah agar tetap lestari dan memiliki kekuatan hukum.

Ia menegaskan bahwa Rencong bukan sekadar senjata tradisional, melainkan simbol jati diri dan nilai budaya masyarakat Aceh yang perlu dijaga bersama. Dengan adanya pencatatan tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikannya.

Dalam dokumen resmi, Rencong diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya yang mencakup seni rupa dua dimensi dan tiga dimensi, serta menjadi bagian dari upacara adat, baik ritual maupun pesta rakyat. Selain itu, Rencong juga memiliki nilai sakral dan menjadi simbol yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh.

Baca Juga  Tak Perlu Tukar Uang, QRIS RI Bisa Dipakai di Kosel

Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai wilayah asal Rencong dengan Disdikbud Aceh Besar sebagai kustodian. Nomor pencatatan yang diterbitkan adalah EBT11202200122 dan telah didokumentasikan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.

Fahrurrazi menambahkan, pihaknya akan terus mendorong inventarisasi berbagai ekspresi budaya tradisional lainnya di Aceh Besar agar memperoleh perlindungan serupa.

“Ini merupakan awal yang baik. Kami berharap semakin banyak warisan budaya Aceh Besar yang tercatat secara resmi, sehingga tidak hilang dan tetap menjadi kebanggaan generasi mendatang,” katanya.

Pencatatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjaga, melestarikan, serta memperkuat identitas budaya daerah di tingkat nasional.***