Berita Utama

Pria 65 Tahun Ditemukan Meninggal di Atas Becak Barang

Avatar
×

Pria 65 Tahun Ditemukan Meninggal di Atas Becak Barang

Sebarkan artikel ini
Polisi mendatangi korban meninggal di atas becak barang di Jalan Pelangi, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Rabu, 23 September 2026. [Foto: Polresta Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Seorang pria berusia 65 tahun ditemukan meninggal dunia di atas becak barang di Jalan Pelangi, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban diketahui bernama Edi Khairudin, warga Jalan Pelangi, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam. Sehari-hari, korban bekerja sebagai wiraswasta.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Irfan Ismail mengatakan, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang laki-laki yang ditemukan dalam kondisi tidak bergerak di atas becak barang.

“Personel kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut dan melakukan pengamanan di tempat kejadian perkara,” kata AKP Irfan Ismail.

Baca Juga  Jembatan Bailey Wehni Rongka Kembali Normal Dilalui

Berdasarkan keterangan saksi, Muhammad Albar (33), warga Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, sekitar pukul 10.00 WIB, saksi sempat menanyakan kepada korban apakah sudah mengonsumsi obat.

Saat itu, korban menjawab dengan tidak jelas. Saksi kemudian mengetahui obat yang dikonsumsi korban antara lain Turbuhaler dan Amlodipine Besilate.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Muhammad Albar kembali melihat korban sudah tidak bergerak. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga korban, perangkat Gampong Keuramat, dan kepolisian.

Personel Polsek Kuta Alam tiba di lokasi dan mengamankan area dengan memasang garis polisi. Polisi juga menghubungi Unit Identifikasi (Inafis) Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk melakukan penanganan di lokasi.

Sekitar pukul 13.30 WIB, ambulans Cempaka Azahra tiba di lokasi dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.

Baca Juga  Bupati Pidie Jaya dan Ditjen Bina Adwil Pastikan Huntara Layak

Kapolsek mengatakan, pihak keluarga menolak dilakukan visum terhadap jenazah korban. Pihak keluarga yang bertanggung jawab terhadap korban diketahui bernama Iskandar (63).

Setelah tiba di RSUDZA, jenazah korban kemudian dimandikan di ruang mayat rumah sakit.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah mendatangi lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, mengambil dokumentasi, membuat laporan, serta melaporkan perkembangan kejadian kepada pimpinan.

Hingga penanganan selesai, kepolisian belum menemukan indikasi tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Polisi masih mendasarkan informasi awal pada keterangan saksi dan hasil penanganan di lokasi.