Byklik.com | Banda Aceh – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AN (30) yang diduga terlibat penggelapan sepeda motor milik warga, Rabu, 23 September 2026 dini hari.
AN merupakan warga Kota Sabang yang berdomisili di Desa Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Ia diamankan setelah sebelumnya ditemukan dan dibawa korban ke Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut bermula saat sepeda motor milik korban dipinjam oleh terduga pelaku.
Kasus itu dilaporkan Fatimah (42) ke Polresta Banda Aceh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/678/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 6 September 2026.
Menurut Dizha, kejadian bermula ketika anak korban, Ulaia Rizkya, bersama temannya, Galang, berkeliling Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban.
Keduanya kemudian singgah di rumah Galang di Desa Lampeunerut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Di lokasi tersebut, Ulaia melihat seorang pria yang belum dikenalnya.
Pria tersebut kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke kios di sekitar lokasi. Ulaia yang tidak mengetahui identitas pria itu kemudian menyerahkan kunci sepeda motor kepadanya.
Namun, hingga sekitar pukul 03.30 WIB, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Nomor telepon pria tersebut juga tidak dapat dihubungi.
Fatimah yang khawatir kemudian mendatangi rumah Galang. Dari keterangan anaknya dan Galang, ia mengetahui sepeda motor miliknya berupa Honda Scoopy tahun 2024 warna putih dengan nomor polisi BL 6895 LBU telah dibawa pria tersebut.
“Kasus itu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Fatimah (42) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/678/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 6 September 2026,” ujar Dizha.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku dan sepeda motor tersebut.
Pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, korban disebut berhasil menemukan terduga pelaku di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Korban kemudian membawa AN ke Polresta Banda Aceh.
Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap AN setelah memperoleh bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan, AN mengakui sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang tukang parkir yang identitasnya belum diketahui di kawasan Kebun Lada, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Sepeda motor tersebut disebut dijual seharga Rp4,4 juta. Polisi hingga kini belum mengamankan kendaraan karena masih melakukan penelusuran terhadap keberadaannya.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor serta pihak yang menerima atau membeli kendaraan tersebut.
Polisi juga akan menerbitkan daftar pencarian barang (DPB) dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
AN kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











