Byklik.com | Makkah – Anggota Musyrif Dini (Konsultan Ibadah) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Buya Gusrizal, mengimbau jemaah haji Indonesia agar tetap tenang menyikapi perbedaan pandangan terkait lokasi penyembelihan hewan dam haji.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul munculnya perbedaan fatwa mengenai keabsahan penyembelihan dam di luar Tanah Suci. Majelis Ulama Indonesia menyatakan penyembelihan hewan dam di luar Arab Saudi tidak sah. Sementara itu, sejumlah lembaga keagamaan lain membolehkan penyembelihan dilakukan di Indonesia.
“Ada dua pendapat yang berkembang di Tanah Air dan keduanya sama-sama berkedudukan sebagai fatwa. Belum ada satu pun yang dijadikan regulasi dengan kekuatan hukum mengikat. Karena itu, persoalannya bukan pada esensi fatwa, melainkan bagaimana fatwa itu disosialisasikan kepada umat,” kata Buya Gusrizal saat diwawancarai di Kantor Daerah Kerja Makkah, Jumat, 15 Mei 2026.
Menurut dia, perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari khazanah fikih yang harus disikapi secara arif dan bijaksana. Ia menegaskan bahwa umat tidak dapat dipaksa mengikuti satu pandangan tertentu dalam persoalan ijtihadiyah.
Buya Gusrizal mengatakan jemaah dapat memilih pandangan yang dianggap memberikan ketenangan batin sesuai tuntunan guru, ulama, maupun lembaga yang mereka ikuti.
“Manapun fatwa yang dipilih, itu merupakan pilihan hati mereka, mana yang membuat mereka tenang dan damai. Sikap kami sebagai musyrif dini adalah memastikan umat menjalankan ibadah dengan tenang,” ujarnya.
Ia menjelaskan kedua fatwa tersebut sejatinya memiliki titik temu. Fatwa yang membolehkan penyembelihan dam di luar Tanah Haram bersifat pilihan, sedangkan fatwa MUI mengharuskan penyembelihan dilakukan di Tanah Haram. Dengan demikian, penyembelihan di Tanah Haram dinilai sah menurut kedua pandangan tersebut.
Meski demikian, Buya Gusrizal mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak disampaikan secara kaku di tengah pelaksanaan ibadah haji yang berlangsung dalam waktu terbatas karena berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan jemaah.
“Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama. Risiko yang muncul jika perbedaan ini dipertentangkan adalah kebingungan di tengah umat. Padahal, tanggung jawab fatwa berada di pundak mufti, bukan pada mustafti atau jemaah yang mengikuti,” katanya.
Terkait pelaksanaan teknis di lapangan, ia memastikan para Musyrif Dini PPIH akan mengawal proses penyembelihan dam di Tanah Haram agar tetap sesuai syariat dan ketentuan pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, jemaah yang mengikuti fatwa MUI akan diarahkan melakukan penyembelihan melalui lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi, yakni Adahi.
“Tugas teknis kami berada di Tanah Haram. Karena itu, jemaah yang mengikuti fatwa MUI akan kami kawal agar penyembelihannya dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk. Ketentuan syariat tetap harus dipenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, bagi jemaah yang memilih penyembelihan dam di Indonesia, Buya Gusrizal mengimbau agar pelaksanaannya dilakukan melalui lembaga yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menutup keterangannya, ia menyatakan akan mendorong pertemuan antarlembaga pemberi fatwa setelah musim haji selesai guna mencari titik temu atas perbedaan pandangan tersebut.
“Saat ini yang paling penting adalah mengawal pelaksanaan ibadah umat agar berjalan tenang dan nyaman. Majelis Ulama akan tetap menjadi tenda besar dan pengayom bagi seluruh umat meskipun terdapat perbedaan pandangan,” pungkasnya.***











