Headline

Polres Lhokseumawe Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja

Bambang Iskandar Martin
×

Polres Lhokseumawe Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis, 18 Juni 2026. (Foto: Humas Polres Lhokseumawe)

Byklik.com | Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis, 18 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua warga setempat yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I (31) dan MH (28). Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, mengatakan petugas menemukan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan seluas kurang lebih 20 ribu meter persegi atau sekitar dua hektare. Tanaman ganja tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi.

Pemusnahan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas personel Polres Lhokseumawe, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta unsur TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.

“Seluruh tanaman ganja yang kami musnahkan sekitar 3.000 batang dari tiga titik lokasi. Usia tanaman bervariasi mulai dari bibit yang baru disemai hingga tanaman yang siap dipanen,” kata Ahzan.

Baca Juga  Banjir Lumpuhkan TK, Kebingungan Kepala Sekolah Terjawab

Menurut Kapolres, pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari pengembangan kasus peredaran ganja kering seberat dua kilogram yang sebelumnya berhasil diungkap petugas.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi penanaman ganja di kawasan pegunungan Kecamatan Sawang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga ditemukan tiga titik ladang ganja.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, ganja yang dipanen dari lokasi tersebut diduga dijual dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram.

“Para tersangka mengaku ganja tersebut dijual dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram,” ujarnya.

Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan penanaman ganja tersebut. Identitas keduanya telah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran.

Ahzan mengungkapkan para pelaku diduga menggunakan pola penanaman dengan membagi lahan ke dalam beberapa petak kecil. Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi risiko kerugian apabila salah satu lokasi ditemukan aparat penegak hukum.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Raih Nilai AKIP Tertinggi Polda Aceh

“Kami terus melakukan penyelidikan karena temuan ladang ganja di kawasan ini bukan yang pertama. Penindakan serupa juga telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku mengaku memilih menanam ganja karena dianggap memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan sejumlah komoditas pertanian lainnya.

Meski demikian, Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan memanfaatkan peluang usaha yang legal serta produktif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Ia mencontohkan sejumlah program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang telah berjalan di Kecamatan Sawang, salah satunya pemanfaatan pelepah pinang menjadi produk kerajinan yang memiliki nilai jual.

“Masih banyak kegiatan positif yang dapat dilakukan masyarakat untuk meningkatkan pendapatan tanpa harus melanggar hukum,” ujarnya.

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika guna mendukung pemberantasan peredaran gelap narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.***