Byklik.com | Kepulauan Riau – Aparat gabungan yang terdiri atas Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut (TNI AL), Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat kurang lebih 1,3 ton di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal King Sun bersama delapan anak buah kapal (ABK). Mereka diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyelundupan narkotika lintas negara.
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen BNN dan Bea dan Cukai pada Februari 2026 mengenai dugaan pengangkutan narkotika menggunakan kapal Fude/King Sun dari wilayah Teluk Thailand menuju perairan Indonesia.
“Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen BNN dan Bea dan Cukai pada Februari 2026 mengenai dugaan pengangkutan narkotika menggunakan kapal Fude/King Sun dari wilayah Teluk Thailand menuju perairan Indonesia,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Batam, Minggu, 9 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan awal, kapal tersebut diketahui membawa sembilan ABK berkewarganegaraan Myanmar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.
Operasi gabungan dimulai pada Selasa, 4 Agustus 2026. Tim melakukan koordinasi dan bergerak menuju titik pencegatan untuk menghentikan kapal yang menjadi target operasi.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, kapal tersebut terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia. Unsur TNI AL yang terdiri atas KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872 kemudian melakukan penyekatan dan pencegatan.
Tim gabungan BNN, Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri yang berada di atas Kapal BC 30005 selanjutnya bergabung dalam operasi dan mengawal *King Sun* menuju perairan Bintan.
Kapal beserta awaknya kemudian dikawal hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026 dengan melibatkan unit K-9 dan pemeriksaan terhadap para awak kapal. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tempat penyimpanan tersembunyi di bawah lantai salah satu kamar ABK yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan delapan ABK berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL.
Petugas juga mengamankan 65 karung yang diduga berkaitan dengan barang bukti. Sebanyak 64 karung masing-masing berisi sekitar 20 bungkus teh Cina berwarna hijau. Satu karung lainnya berisi 18 bungkus yang diduga kuat merupakan ketamine dalam bentuk kristal dengan berat bruto kurang lebih 1,3 ton.
Suyudi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencegah masuknya narkotika melalui jalur laut sekaligus mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.
Setelah pengungkapan tersebut, tim gabungan melanjutkan pemeriksaan terhadap delapan ABK yang diamankan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pengembangan penyidikan diarahkan untuk mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, serta jaringan internasional yang diduga berkaitan dengan pengiriman narkotika ke Indonesia.
Proses hukum terhadap para pihak yang diamankan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BNN bersama unsur terkait menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan jalur laut dan jaringan lintas negara.***











