Berita UtamaHeadline

Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat Menuju Pemulihan

Avatar
×

Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat Menuju Pemulihan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Aceh resmi menetapkan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari, terhitung Selasa, 28 April 2026 hingga 30 Juli 2026. Penetapan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, Selasa 28 April 2026 malam. [Foto: Humas Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menetapkan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari, terhitung Selasa, 28 April 2026 hingga 30 Juli 2026. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.

Penetapan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, dalam rapat koordinasi virtual yang turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, termasuk Kapolda Aceh dan perwakilan Pangdam Iskandar Muda, Selasa, 28 April 2026 malam.

Baca Juga  Aceh Tetapkan Transisi Darurat 90 Hari, Pemulihan Pascabencana Dipercepat

“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari,” ujar Fadhlullah.

Dalam arahannya, yang akrab disapa DekFad itu menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan untuk segera menjalankan langkah prioritas penanganan.

Prioritas pertama difokuskan pada penuntasan infrastruktur darurat seperti perbaikan jalan, jembatan, dan fasilitas lainnya, baik melalui kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Selain itu, pemerintah juga mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara), distribusi logistik, serta penyediaan listrik dan air bersih bagi korban bencana.

Baca Juga  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Dokter di Blangkejeren

“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana atau pengungsi, serta menuntaskan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap,” lanjutnya.

Wagub juga menekankan pentingnya penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana susulan, termasuk peningkatan koordinasi lintas sektor.

“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, lakukan harmonisasi kewenangan, serta pastikan pendanaan berkelanjutan,” tegasnya.