Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu di Gayo Lues

Bambang Iskandar Martin
×

Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu di Gayo Lues

Sebarkan artikel ini
Barang bukti 19 paket narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial SF. (Foto: FB Anuar Porang)

Byklik.com | Blangkejeren – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial SF yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Sabtu, 27 Juni 2026.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 19 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,34 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kepala Satresnarkoba AKP Kabri mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Sangir.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel Satresnarkoba yang langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Gayo Lues,” kata AKP Kabri.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 12.00 WIB personel Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Jefri Hendrika bersama Kanit Opsnal Satresnarkoba Bripka Eky Patra Anggana menerima laporan mengenai seorang pria yang diduga menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Polres Aceh Selatan Tangkap Pengedar Sabu 14,93 Gram di Trumon

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Desa Sangir. Sekitar pukul 12.30 WIB, polisi menemukan seorang pria berinisial SF berada di dalam rumah tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian SF. Dari saku celana sebelah kiri, polisi menemukan 19 paket yang diduga berisi sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 4,34 gram.

Selain barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, polisi juga menyita satu kotak permen merek Happydent, satu alat isap (bong), satu pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata AKP Kabri, SF mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari sepasang pria dan wanita yang disebut berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus.

Baca Juga  Menyaru sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Aceh Utara

“Saat ini terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” ujarnya.

AKP Kabri menegaskan Polres Gayo Lues berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Perang terhadap narkoba merupakan komitmen bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.***