Hukum & Kriminal

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senjata Api Ilegal

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senjata Api Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, memipin konferensi pers pemusnahan senjata api rakitan ilegal yang digelar di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Palembang, Jumat, 3 Juli 2026. (Foto: Humas Polda Sumsel)

Byklik.com | Palembang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memusnahkan 397 pucuk senjata api rakitan ilegal hasil Operasi Senpi Musi 2026 sebagai bagian dari upaya menekan peredaran senjata api ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Palembang, Jumat, 3 Juli 2026. Senjata api yang dimusnahkan merupakan hasil operasi kepolisian yang berlangsung selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026.

Kapolda Sumatera Selatan mengatakan pemberantasan peredaran senjata api ilegal merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik senjata api laras panjang maupun laras pendek. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan senjata api ilegal,” ujar Sandi.

Menurutnya, operasi tersebut bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat bekerja, beribadah, belajar, dan menjalankan aktivitas tanpa rasa khawatir terhadap ancaman tindak kriminal yang melibatkan senjata api.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Musnahkan 183,89 Gram Sabu

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar seluruh warga dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” katanya.

Berdasarkan data Polda Sumatera Selatan, Operasi Senpi Musi 2026 berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api dengan 31 orang tersangka.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sekaligus memusnahkan 397 pucuk senjata api rakitan ilegal yang terdiri atas 284 pucuk senjata api laras panjang dan 113 pucuk senjata api laras pendek.

Kapolda menyebut keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi seluruh jajaran Polda Sumatera Selatan, termasuk pejabat utama dan seluruh kepolisian resor di wilayah hukumnya.

Selain penindakan, operasi tersebut juga mendapat dukungan masyarakat. Sebanyak 234 pucuk senjata api diserahkan secara sukarela oleh warga kepada aparat kepolisian.

Baca Juga  DJKI Musnahkan 567 Barang Bukti Merek Lacoste

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih menyimpan maupun mengedarkan senjata api ilegal.

“Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi peredaran senjata api ilegal yang menjadi sumber keresahan masyarakat. Kami mengapresiasi warga yang telah menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Bagi masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui adanya senjata api ilegal, kami mengimbau agar segera menyerahkannya kepada aparat sebelum dilakukan tindakan hukum,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan pembuatan maupun peredaran senjata api rakitan di lingkungan masing-masing melalui layanan Call Center Polri 110.

Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepemilikan serta peredaran senjata api ilegal guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.***