Berita Utama

Bupati Aceh Tamiang Percepat Digitalisasi Pajak

Bambang Iskandar Martin
×

Bupati Aceh Tamiang Percepat Digitalisasi Pajak

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar sosialisasi digitalisasi transaksi keuangan daerah melalui optimalisasi Layanan Sistem Informasi Layanan Pajak Daerah (SILAPANG) Versi 2, Kamis, 13 Agustus 2026. (Foto: Prokopim Aceh Tamiang)

Byklik.com | Kuala Simpang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus mempercepat digitalisasi transaksi keuangan daerah melalui optimalisasi Layanan Sistem Informasi Layanan Pajak Daerah (SILAPANG) Versi 2.

Sistem tersebut dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi mengatakan pemanfaatan sistem digital menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah.

Menurutnya, penerapan pembayaran pajak secara digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aparatur dan masyarakat.

“Pemanfaatan sistem digital ini tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi contoh dalam pembayaran pajak nontunai, dan para camat hingga datok penghulu wajib mengawal sosialisasi ini langsung ke masyarakat,” ujar Armia, Kamis, 13 Agustus 2026.

Salah satu pembaruan dalam SILAPANG Versi 2 adalah integrasi fitur QRIS Dinamis. Fitur tersebut memungkinkan nominal tagihan terhubung secara otomatis dengan kode QR sehingga wajib pajak tidak perlu memasukkan jumlah pembayaran secara manual.

Baca Juga  Dompet Dhuafa Bantu Pulihkan Ekonomi Nelayan di Aceh Tamiang

Selain itu, SILAPANG Versi 2 dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk mendukung keabsahan dokumen dalam proses administrasi perpajakan daerah.

Melalui sistem tersebut, wajib pajak dapat memeriksa tagihan secara waktu nyata, mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara mandiri, serta melakukan validasi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).

Dorong Elektronifikasi Transaksi Daerah

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang, Tri Kurnia, mengatakan pembenahan SILAPANG Versi 2 merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung implementasi kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Menurutnya, digitalisasi layanan pajak diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan penerimaan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Percepatan penerapan ETPD di Aceh Tamiang turut mendapat dukungan Bank Indonesia Perwakilan Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah, dan Bank Syariah Indonesia. Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat keandalan transaksi serta aspek keamanan data wajib pajak.

Baca Juga  Al-Farlaky Ancam Cabut Izin Usaha Pembuang Sampah

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Lhokseumawe, Yudo Herlambang, mengapresiasi antusiasme masyarakat Aceh Tamiang dalam mengadopsi sistem pembayaran nontunai.

Menurut Yudo, pengembangan layanan digital tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas penggunaan transaksi nontunai sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia menyebut Aceh Tamiang sebelumnya meraih penghargaan sebagai Program Unggulan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Terbaik Tingkat Kabupaten se-Indonesia dalam Championship P2DD 2024.

Dengan pengembangan SILAPANG Versi 2, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap digitalisasi pembayaran pajak daerah dapat semakin luas diterapkan. Pemerintah daerah juga mendorong aparatur di tingkat kecamatan hingga gampong untuk aktif menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemudahan pembayaran pajak sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah melalui sistem yang lebih praktis, transparan, dan akuntabel.***