Byklik.com | Calang – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mencatat capaian pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,319 miliar dari total temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa tahun terakhir.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan pemaparan yang digelar di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dan dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Jaya Safwandi, Selasa, 14 April 2026.
Safwandi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya atas kinerja dalam menindaklanjuti temuan BPK yang dinilai memberikan dampak positif bagi daerah.
“Dari total temuan sekitar Rp3 miliar lebih, alhamdulillah hari ini sudah terealisasi sekitar Rp1,319 miliar. Ini merupakan kerja keras Kejari beserta jajaran yang memberikan dampak positif bagi Kabupaten Aceh Jaya,” ujar Safwandi.
Ia juga mengimbau para rekanan yang masih memiliki kewajiban pengembalian agar segera menyelesaikan tanggung jawabnya, guna menghindari dampak terhadap pelaksanaan pembangunan ke depan.
“Jika terdapat temuan, tentu akan berdampak negatif terhadap kerja sama ke depan. Kami harapkan para rekanan tidak lepas tangan terhadap kewajiban yang harus diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Soekesto Ariesto menjelaskan, pihaknya telah menangani sebanyak 76 Surat Kuasa Khusus (SKK) sejak 2010 hingga 2024, dengan total nilai temuan mencapai Rp3,5 miliar.
“Dari jumlah tersebut, hingga hari ini telah berhasil dipulihkan sebesar Rp1.319.796.010, dengan kontribusi terbesar berasal dari Dinas PUPR, sektor kesehatan, pertanian, dan RSUD,” ujar Soekesto.
Ia menambahkan, untuk sisa kewajiban, para pihak terkait telah menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan dalam waktu 1,5 bulan.
Lebih lanjut, Soekesto menegaskan bahwa temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH). Namun, untuk temuan dengan nilai relatif kecil, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme notifikasi.
“Nilainya berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per kegiatan, sehingga diproses melalui notifikasi karena mempertimbangkan efisiensi waktu dan biaya,” jelasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Inspektur Inspektorat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), serta sejumlah kepala dinas terkait.











