Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) menggelar rapat penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) di ruang rapat Sekda, Kamis, 30 April 2026.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Diskopukmdag, UPTD Pasar, Dinas Perkim, Diskominfotik, Satpol PP dan WH, DLHK3, serta dinas lainnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Banda Aceh, Faisal, menegaskan bahwa penataan PKL bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat.
“Penataan PKL bukan untuk menghilangkan mata pencaharian warga, tetapi menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, serta tidak mengganggu fungsi ruang publik dan kelancaran lalu lintas,” ujar Faisal.
Ia menyebut, pemerintah telah memiliki peta jalan penataan melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 284 Tahun 2025 yang mengatur zonasi lokasi PKL.
“Tugas kita sekarang memastikan implementasinya berjalan adil dan tertib di lapangan,” tambahnya.
Kepala Diskopukmdag Banda Aceh, Bukhari Sufi, menjelaskan bahwa penataan PKL dibagi dalam tiga zona, yakni hijau, kuning, dan merah.
“Zona hijau diperbolehkan untuk berjualan sepanjang waktu dengan tetap menjaga ketertiban dan estetika. Zona kuning memiliki pembatasan waktu berjualan, sedangkan zona merah merupakan kawasan terlarang untuk aktivitas PKL,” jelas Bukhari.
Ia menambahkan, pemerintah telah melakukan pendataan PKL di berbagai titik dan akan melakukan penataan secara bertahap dengan pendekatan persuasif.
“Penataan ini dilakukan melalui pembinaan, bukan penertiban represif,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga disepakati sejumlah langkah lanjutan, antara lain sosialisasi kepada PKL, pemasangan papan informasi zonasi, serta penjadwalan relokasi bagi pedagang yang masih berada di zona merah.
“Harapannya, penataan ini dapat menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan ketertiban umum,” pungkas Bukhari.









