Hukum & KriminalNasional

Sebanyak 2.834 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Avatar
×

Sebanyak 2.834 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi asal wilayah Riau ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat, 30 Mei 2025 petang. [Foto: Ditjenpas]

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat sebanyak 2.834 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan berisiko tinggi telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan maksimum dan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, hingga Juni 2026.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan pembinaan dan pengamanan terhadap warga binaan yang masuk kategori berisiko tinggi.

“Saat ini, total sudah 2.834 orang warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto,” kata Mashudi, Senin, 8 Juni 2026.

Menurutnya, pemindahan dilakukan untuk memastikan warga binaan mendapatkan pola pembinaan dan pengamanan yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing, tanpa mengabaikan tujuan utama sistem pemasyarakatan.

Baca Juga  Nama Kapolres Aceh Utara Dicatut untuk Minta Uang, Polisi Minta Masyarakat Melapor

“Tujuan pemindahan ini dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tetap sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, yakni mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya untuk saatnya nanti kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Mashudi menjelaskan, pemindahan terbaru dilakukan pada Senin dini hari dengan jumlah 134 warga binaan yang berasal dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah.

Para narapidana tersebut dipindahkan ke Nusakambangan setelah melalui proses penilaian dan pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kembali lagi kami sampaikan bahwa tujuan pemindahan ini adalah dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tepat,” katanya.

Ia merinci, 134 warga binaan yang dipindahkan kali ini berasal dari empat provinsi, yakni Riau sebanyak 36 orang, Sumatera Utara 33 orang, Jambi 32 orang, dan Lampung 33 orang.

Baca Juga  Kapolda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Asin ke Aceh Tamiang

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan melibatkan berbagai unsur keamanan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal Ditjenpas bersama tim gabungan yang terdiri atas petugas kantor wilayah, Brimob, Sabhara, Polda, dan Polresta setempat.

“Seluruh proses berjalan lancar sesuai standar operasional prosedur yang berlaku,” ujar Mashudi.

Ditjenpas menegaskan langkah pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keamanan lembaga pemasyarakatan sekaligus memastikan program pembinaan dapat berjalan lebih efektif sesuai tingkat risiko masing-masing warga binaan.