Berita Utama

Pemkab Aceh Tamiang Terapkan SIKEPO Mobile untuk Absensi ASN

Bambang Iskandar Martin
×

Pemkab Aceh Tamiang Terapkan SIKEPO Mobile untuk Absensi ASN

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) menyosialisasikan penggunaan aplikasi SIKEPO Mobile sebagai sistem absensi terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis, 23 April 2026. (Foto: Humas Aceh Tamiang)

Byklik.com | Kuala Simpang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) menyosialisasikan penggunaan aplikasi SIKEPO Mobile sebagai sistem absensi terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis, 23 April 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, yang mewakili Bupati Aceh Tamiang, mengatakan bahwa kehadiran aplikasi SIKEPO Mobile merupakan langkah inovatif dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem absensi pegawai.

“Selama ini absensi dilakukan melalui perangkat elektronik yang terpasang di satu titik tertentu. Dengan hadirnya SIKEPO Mobile, proses absensi menjadi lebih fleksibel karena dapat dilakukan melalui perangkat telepon genggam, namun tetap dibatasi penggunaannya hanya di lingkungan perkantoran,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolda Aceh Tinjau Jembatan Putus di Bireuen, Pembangunan Bailey Dipercepat

Ia menegaskan bahwa penerapan aplikasi tersebut tetap mengedepankan kedisiplinan ASN. Absensi hanya dapat dilakukan di ruang kerja masing-masing guna memastikan kehadiran pegawai sekaligus mendukung peningkatan kinerja.

Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Ahli Muda, Tengku Rief Hamdani, menjelaskan bahwa aplikasi SIKEPO Mobile saat ini masih dalam tahap uji coba selama 14 hari. Dalam masa tersebut, ASN diberikan kesempatan untuk beradaptasi dengan sistem baru sebelum diberlakukan secara penuh.

Baca Juga  Banjir Aceh, Mahasiswa Desak Status Nasional

“Direncanakan aplikasi ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Mei 2026. Seluruh ASN, termasuk PPPK, wajib menggunakan aplikasi ini, kecuali PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa aplikasi SIKEPO Mobile masih dalam tahap pengembangan dan telah tersedia di Play Store untuk pengguna perangkat Android. Ke depan, aplikasi tersebut akan terus disempurnakan guna meningkatkan kualitas layanan.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh jajaran Sekretariat Daerah, para asisten, staf ahli, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.***