Berita UtamaPendidikan & Karier

UIN Ar-Raniry Gandeng PERADI Perkuat Pendidikan Hukum Praktis

Avatar
×

UIN Ar-Raniry Gandeng PERADI Perkuat Pendidikan Hukum Praktis

Sebarkan artikel ini
Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman, MAg (ketiga dari kiri) menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama usai penandatanganan kerja sama antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, dan 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. [Foto: UIN Ar Raniry]

ByKlik.com | Banda Aceh – UIN Ar-Raniry Banda Aceh memperkuat pendidikan hukum berbasis praktik melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional untuk meningkatkan kompetensi lulusan sekaligus memperluas akses mahasiswa mengikuti pendidikan profesi advokat.

UIN Ar-Raniry menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) negeri dan swasta di bawah binaan Kementerian Agama di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. Kerja sama tersebut mencakup penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA).

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Mujiburrahman, M.Ag., mengatakan perguruan tinggi harus mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi profesional sesuai kebutuhan masyarakat.

“Pendidikan hukum harus adaptif terhadap dinamika masyarakat. Lulusan tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki kompetensi praktik yang memadai sehingga siap menghadapi tantangan dunia profesi,” kata Mujiburrahman.

Ia menilai sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem pendidikan hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.

Menurut Mujiburrahman, UIN Ar-Raniry berkomitmen melahirkan sarjana hukum yang berintegritas, profesional, dan beretika. Fakultas Syariah dan Hukum, katanya, memiliki keunggulan dalam mengintegrasikan hukum nasional dengan hukum Islam sehingga kampus dapat menjadi penghubung antara dunia akademik dan dunia profesi.

Baca Juga  Cut Yety Kasturi, Dara Asal Matangkuli Terpilih Jadi Google Student Ambassador

Ia menjelaskan implementasi kerja sama tersebut akan memperkuat berbagai program pembelajaran praktik yang telah dijalankan Fakultas Syariah dan Hukum, termasuk melalui Komunitas Peradilan Semu (KPS) sebagai wadah mahasiswa mengasah kemampuan litigasi melalui simulasi persidangan dan penerapan hukum acara.

Selain itu, fakultas secara rutin menggelar Internal Moot Court Competition (IMCC), KPS Law Fair tingkat nasional, serta mengirimkan delegasi untuk mengikuti berbagai National Moot Court Competition.

“Kerja sama ini membuka ruang yang lebih luas bagi mahasiswa untuk berinteraksi dengan praktisi hukum, mengikuti pendidikan profesi, memperoleh pengalaman magang, hingga memahami dinamika penegakan hukum secara langsung. Kami ingin lulusan UIN Ar-Raniry memiliki daya saing sekaligus integritas dalam menjalankan profesinya,” ujar Mujiburrahman.

Menteri Agama, Prof. KH Nasaruddin Umar, M.A., menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai Fakultas Syariah di lingkungan PTKI perlu mengambil peran yang lebih besar dalam menjawab berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.

Baca Juga  Begini Cara Mahasiswa KKN Unimal Mengedukasi Anak Usia Dini untuk Menabung

Menurut Nasaruddin, Fakultas Syariah perlu memperkuat kontribusi pada bidang hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, perlindungan perempuan dan anak, hingga isu hukum ekonomi syariah, filantropi Islam, dan persoalan hukum keagamaan lainnya. Ia juga mendorong perluasan kolaborasi dengan organisasi advokat, pengadilan, lembaga bantuan hukum, pemerintah daerah, serta organisasi kemasyarakatan melalui program klinik hukum, magang profesi, dan riset kolaboratif.

“Saya menyambut baik dan mendukung penuh kerja sama ini. Semoga menjadi awal lahirnya jejaring kolaborasi yang semakin memperkuat pembangunan hukum nasional sekaligus menghadirkan profesi hukum yang berintegritas,” kata Nasaruddin.

Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, mengatakan kerja sama dengan 111 PTKI bertujuan menjembatani dunia pendidikan tinggi dengan kebutuhan profesi advokat.

“Kami ingin menyiapkan advokat yang tidak hanya unggul dalam kompetensi, tetapi juga memiliki integritas dan akhlak. Seratus sebelas perguruan tinggi ini akan menjadi ruang pembentukan karakter sekaligus simpul harapan bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.