Ekonomi & BisnisNasional

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Hingga 6,5 Persen

Avatar
×

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Hingga 6,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2027 dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026. [Foto: Kemenkeu]

Byklik.com | Jakarta – Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen pada tahun 2027 sebagai bagian dari upaya menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029.

Target tersebut disampaikan Menteri Keuangan saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2027 dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Menteri Keuangan menjelaskan, arah kebijakan ekonomi dan fiskal tahun 2027 dirancang melalui strategi Pro Growth–Pro Welfare yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan dukungan investasi strategis, Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dengan peningkatan kesejahteraan yang lebih cepat. Pertumbuhan ekonomi harus mampu dirasakan manfaatnya secara luas oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.

Untuk mendukung target tersebut, investasi diproyeksikan tumbuh pada kisaran 6,5 persen hingga 7,5 persen, terutama pada sektor-sektor yang memiliki nilai tambah tinggi dan mampu menciptakan lapangan kerja.

Pemerintah juga akan melanjutkan berbagai langkah deregulasi dan debottlenecking guna memperbaiki iklim investasi nasional melalui penyederhanaan perizinan, penguatan kepastian hukum, serta peningkatan koordinasi lintas sektor dan lembaga.

Baca Juga  Pemerintah Alokasikan Rp14,1 Triliun Revitalisasi 11.744 Sekolah

Selain itu, pemerintah berkomitmen menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap sehat, kredibel, dan berkelanjutan melalui optimalisasi pendapatan negara, peningkatan kualitas belanja, serta pengelolaan pembiayaan yang prudent.

Optimisme terhadap pencapaian target tersebut didukung oleh kinerja ekonomi nasional yang tetap kuat pada Triwulan I Tahun 2026. Ekonomi Indonesia tercatat tumbuh sebesar 5,61 persen secara tahunan (year-on-year), dengan inflasi terkendali pada level 3,08 persen.

Di sisi lain, surplus neraca perdagangan berlanjut selama 72 bulan berturut-turut hingga April 2026, sementara cadangan devisa mencapai USD144,9 miliar atau setara 5,6 bulan impor.

“Di tengah berbagai tantangan global, ekonomi Indonesia tetap menunjukkan resiliensi yang kuat. Pertumbuhan ekonomi terjaga pada level tinggi, inflasi terkendali, sektor manufaktur kembali ekspansif, dan berbagai indikator domestik menunjukkan bahwa fondasi ekonomi kita tetap kokoh,” kata Menteri Keuangan.

Memasuki Triwulan II Tahun 2026, aktivitas ekonomi domestik juga menunjukkan tren positif. Optimisme konsumen tetap terjaga, aktivitas belanja masyarakat meningkat, serta sejumlah indikator seperti penjualan kendaraan bermotor, konsumsi listrik, konsumsi semen, dan aktivitas manufaktur terus mengalami perbaikan.

Baca Juga  Bea Cukai Aceh Lakukan Pengawasan Pelayanan Ekspor PT Mifa Bersaudara

Di tengah ketidakpastian global yang masih dipengaruhi dinamika geopolitik dan volatilitas pasar keuangan, pemerintah akan terus menjaga kebijakan fiskal agar responsif dan antisipatif.

Langkah yang ditempuh antara lain menjaga stabilitas harga pangan dan energi, memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional, menjaga disiplin fiskal, meningkatkan kualitas belanja negara, mengoptimalkan penerimaan negara, serta memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter.

“APBN tidak hanya berfungsi sebagai shock absorber untuk menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan yang mampu melindungi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkualitas,” tegas Menteri Keuangan.

Dokumen KEM PPKF Tahun 2027 memiliki arti strategis karena untuk pertama kalinya disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Dokumen tersebut akan menjadi landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional.