Byklik.com | Banda Aceh – PT Pertamina resmi menaikkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai Rabu, 10 Juni 2026. Kenaikan berlaku untuk Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green 95, sementara beberapa jenis BBM lainnya masih mempertahankan harga sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari PT Pertamina Patra Niaga, harga Pertamax (RON 92) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya naik menjadi Rp16.250 per liter dari sebelumnya Rp12.300 per liter. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp3.950 per liter.
Sementara itu, harga Pertamax yang dijual melalui jaringan Pertashop ditetapkan sebesar Rp16.150 per liter.
Untuk Pertamax Green 95, harga terbaru menjadi Rp17.000 per liter atau naik Rp4.100 per liter dibandingkan harga sebelumnya yang berada di angka Rp12.900 per liter.
Pertamina menyebutkan, penyesuaian ini menjadi kenaikan pertama untuk Pertamax sejak lonjakan harga minyak dunia yang dipicu konflik Israel dan Iran pada 28 Februari 2026. Sebelumnya, sejumlah BBM non-subsidi lainnya telah lebih dahulu mengalami penyesuaian harga pada 18 April 2026.
Di sisi lain, harga Pertamax Turbo tidak mengalami perubahan dan tetap berada di angka Rp20.750 per liter, sama seperti yang berlaku sejak 1 Juni 2026.
Untuk jenis solar non-subsidi, harga Pertamina Dex juga masih bertahan di Rp24.800 per liter. Sementara Dexlite tetap dijual dengan harga Rp23.000 per liter.
Adapun BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan harga. Pertalite (RON 90) tetap dijual Rp10.000 per liter, sedangkan Solar subsidi masih berada pada harga Rp6.800 per liter.
Dengan penyesuaian yang berlaku mulai Rabu, 10 Juni 2026, perubahan ini menjadi penyesuaian harga kedua yang dilakukan Pertamina terhadap BBM non-subsidi sepanjang Juni 2026, setelah sebelumnya harga baru diberlakukan pada 1 Juni 2026.
“Penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia dan kondisi pasar energi global,” demikian keterangan yang disampaikan Pertamina Patra Niaga.
Masyarakat pengguna BBM non-subsidi diharapkan memperhatikan perubahan harga tersebut saat melakukan pengisian bahan bakar di SPBU maupun jaringan Pertashop.









