Byklik.com | Jakarta – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menghadiri langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di ruang Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Mualem yang datang didampingi Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun tampak serius menyimak jalannya pembahasan revisi UUPA bersama DPR Aceh dan Banleg DPR RI. Kehadiran Mualem disebut sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh terhadap proses revisi regulasi yang menyangkut kewenangan dan masa depan Aceh tersebut.
“Saya memang ingin menyaksikan sendiri proses revisi UUPA ini. Saya mengapresiasi DPR Aceh yang berupaya berbuat terbaik untuk Aceh,” kata Mualem.
Tak lama berselang, Ketua Banleg DPR RI Bob Hasan datang dan mengajak Mualem serta Nasir menuju ruang VIP Banleg. Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga terlihat hadir memberi dukungan kepada tim DPR Aceh yang mengikuti rapat.
“Semangat ya,” ujar Fadhlullah kepada anggota DPR Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan rapat berlangsung lancar dan kondusif. Menurutnya, pembahasan lebih difokuskan pada penyelarasan draft revisi antara DPR RI dengan usulan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.
“Tidak ada perdebatan. Hanya ada upaya untuk menyelaraskan draft revisi UUPA dari DPR RI dengan usulan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.
RDP yang berlangsung sekitar pukul 14.40 hingga 15.00 WIB itu dipimpin Ketua Panja Banleg DPR RI Ahmad Imam Sukri. Dalam rapat tersebut, DPR Aceh menyampaikan sejumlah poin perubahan terhadap draft revisi UUPA.
Ketua DPR Aceh Zulfadhli atau Abang Samalanga menyampaikan apresiasi kepada Banleg DPR RI yang telah membuka ruang pembahasan bersama DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.
Secara umum, terdapat 28 poin perubahan dalam draft revisi UUPA yang dibahas, termasuk perubahan pada konsideran. Namun setelah ditelaah bersama, hanya delapan poin yang dinilai belum sinkron dan berkaitan langsung dengan kewenangan khusus Aceh.
“Banleg DPR RI akan membahas lagi delapan poin tersebut. Sedangkan Dana Otsus Aceh di dalam draft revisi UUPA sudah dicantumkan setara 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional,” jelas Nurlis.
Sebelumnya, Mualem menegaskan dua poin utama yang menjadi fokus Pemerintah Aceh dalam revisi UUPA, yakni penguatan kewenangan Aceh sesuai MoU Helsinki dan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional.











