Pencopotan Muhammad Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah Aceh seperti pintu yang ditutup tiba-tiba. Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 memang telah menetapkan pemberhentian Nasir dari jabatan tersebut. Pemerintah Aceh menyebut pergantian itu sebagai bagian dari penyegaran dan menegaskan tidak ada persoalan dengan kinerja Nasir.
Justru karena alasan normatif yang diberikan adalah “penyegaran”, pertanyaan publik menjadi semakin wajar: mengapa harus sekarang dan mengapa mendadak?
Nasir baru sekitar setahun menduduki jabatan Sekda definitif. Ia sebelumnya dipercaya Gubernur Muzakir Manaf sebagai Plt Sekda pada Maret 2025, sebelum kemudian dilantik sebagai Sekda definitif pada Agustus tahun yang sama.
Dari sisi kinerja administratif, sulit mengatakan Nasir tidak memiliki catatan. Pada Mei 2026, misalnya, realisasi keuangan Aceh mencapai 30,65 persen atau Rp3,55 triliun dari APBA Rp11,6 triliun. Angka itu bahkan melampaui target akhir Mei sebesar 29,23 persen. Demikian juga dengan sederet pretasi lain di berbagai bidang, baik yang terkait pemerintaha maupun hubungan dengan berbagai lembaga, termasuk media massa.
Ia juga bukan orang yang sekali-dua kali muncul ketika pemerintahan membutuhkan penjelasan. Dalam sejumlah persoalan, Nasir tampil sebagai komunikator dan penjelas kebijakan pemerintah. Bahkan ketika terjadi persoalan yang berpotensi menjadi beban politik gubernur, posisi Sekda kerap menjadi salah satu lapis yang menjelaskan, meredam, dan menjaga agar pemerintahan tetap berjalan.
Misalnya dalam kasus dana Kementerian Pertanian, Nasir menyelamatkan muka Mualem dengan merincikan anggaran yang dikelola Pemerintahan Aceh tak sebanyak yang disampaikan Menteri Andi Amran Sulaiman.
Dalam perspektif kekuasaan, Sekda bukan sekadar pejabat administratif. Ia adalah simpul yang menghubungkan keputusan politik kepala daerah dengan mesin birokrasi. Karena itu, orang yang menduduki kursi ini pada dasarnya memiliki posisi strategis: tidak selalu tampak di depan panggung, tetapi menentukan apakah pemerintahan dapat bergerak atau tersendat.
Ketika orang yang menduduki posisi itu diganti, yang berubah bukan hanya nama di papan jabatan. Bisa jadi, relasi kerja, pola komunikasi, distribusi pengaruh, bahkan keseimbangan kekuasaan di dalam pemerintahan ikut berubah.
Harus diakui memang tidak ada pejabat tanpa kekurangan dan tidak ada yang kebal evaluasi. Justru karena ia pernah menjadi orang kepercayaan gubernur, publik layak bertanya mengapa kepercayaan itu tiba-tiba berakhir. Jika persoalannya bukan kinerja, maka penjelasan mengenai alasan strategis pergantian menjadi penting agar publik tidak mengisinya dengan spekulasi.
Muzakir Manaf tentu memiliki hak untuk menata pemerintahannya. Tetapi pemerintahan bukan sekadar soal siapa yang berkuasa menentukan siapa yang duduk di kursi tertentu. Pemerintahan juga membutuhkan kesinambungan, kejelasan dan kepercayaan publik.
Nasir mungkin hanya satu orang dalam struktur pemerintahan. Namun pencopotannya bisa menjadi tanda bahwa peta kekuasaan di Aceh sedang bergerak dengan ke arah mana dan bagaimana.
Tatkala peta itu berubah, publik berhak tahu: apakah ini sekadar penyegaran birokrasi, atau awal dari babak baru konfigurasi kekuasaan di Pemerintah Aceh?











