Byklik.com | Kuala Simpang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar uji publik terhadap 11.916 calon penerima Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Tahap III. Kegiatan yang berlangsung pada 18–20 Agustus 2026 tersebut mencakup calon penerima dengan kategori rumah rusak ringan, sedang, dan berat.
Uji publik dilakukan untuk memastikan proses pendataan dan penetapan calon penerima bantuan berlangsung secara transparan, terbuka, serta tepat sasaran. Data calon penerima disusun dalam daftar By Name By Address (BNBA) yang dapat dicermati oleh masyarakat.
Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen menjaga transparansi dalam proses penetapan penerima bantuan serta memastikan masyarakat yang terdampak tidak kehilangan haknya.
“Kejujuran dan keterbukaan adalah fondasi utama pemerintah. Karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya melalui uji publik. Mari bersama-sama kita kawal dan cermati data ini demi keadilan bagi seluruh warga yang terdampak,” ujar Armia Pahmi.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Ajie Lingga, mengatakan daftar calon penerima bantuan akan diumumkan di sejumlah lokasi yang mudah diakses masyarakat. Pengumuman tersebut antara lain dilakukan di kantor kecamatan, kantor desa, tempat ibadah, dan pusat keramaian.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk mencermati daftar tersebut dan menyampaikan sanggahan apabila menemukan data calon penerima yang dinilai tidak sesuai.
Tahapan verifikasi dan validasi (verval) serta penerimaan sanggahan dijadwalkan berlangsung pada 20–21 Agustus 2026 di masing-masing kantor camat. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Masyarakat yang hendak mengajukan sanggahan diwajibkan mengisi formulir keberatan dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan kondisi kerusakan rumah.
Pemkab Aceh Tamiang mengimbau masyarakat aktif mencermati daftar calon penerima yang telah diumumkan. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, masyarakat dapat segera menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang telah disediakan.
Uji publik tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memperoleh data yang lebih akurat sebelum menetapkan penerima Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Tahap III.
Pemerintah daerah juga berharap proses tersebut dapat memastikan bantuan disalurkan berdasarkan data dan kondisi yang sesuai, sehingga pelaksanaannya berlangsung transparan, adil, dan tepat sasaran.***











