Berita Utama

Mahasiswa dan Pemerintah Aceh Sepakat Kaji Ulang Pergub JKA

Bambang Iskandar Martin
×

Mahasiswa dan Pemerintah Aceh Sepakat Kaji Ulang Pergub JKA

Sebarkan artikel ini
Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, didampingi para Asisten, dan Kepala SKPA/Biro terkait, saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama OKP & Ormawa, di Ruang Potda I Setda Aceh, Banda Aceh, Senin, 4 Mei 2026. (Foto: Humas Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, bersama para asisten dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Potensi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Senin, 4 Mei 2026.

FGD ini menjadi forum dialog terbuka antara pemerintah dan mahasiswa dalam membahas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa dan OKP menegaskan bahwa mereka tidak meminta pencabutan pergub, melainkan mendorong agar regulasi tersebut dikaji ulang guna memastikan kebijakan tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Sekda Aceh, M. Nasir, menyambut baik aspirasi yang disampaikan. Ia menilai keterlibatan mahasiswa merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan publik. Menurutnya, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi mahasiswa dan OKP untuk turut mengawal pelaksanaan program JKA agar berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga  Warga Serbu Pasar Murah, 500 Paket Sembako Ludes

Sementara itu, Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menyampaikan bahwa perbedaan pandangan dalam diskusi merupakan hal yang wajar dalam dinamika intelektual. Namun, ia menilai pencabutan pergub berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Kami sebagai mahasiswa terbuka terhadap perbedaan pendapat karena itu bagian dari proses berpikir. Namun, jika pergub ini dicabut, akan terjadi kekosongan hukum. Akibatnya, penganggaran dan pelaksanaan teknis JKA tidak dapat berjalan,” ujarnya.

Baca Juga  Dinkes Aceh Soroti Dampak Pencabutan JKA bagi Warga

Rendi menambahkan, dampak dari kekosongan hukum tersebut tidak hanya dirasakan kelompok tertentu, melainkan seluruh lapisan masyarakat. “Jika JKA tidak berjalan, bukan hanya masyarakat desil 8 ke atas yang terdampak, tetapi dari desil 1 hingga 10 juga akan merasakan dampaknya,” katanya.

Ia juga menegaskan komitmen mahasiswa untuk terus mengawal kebijakan tersebut secara kritis dan konstruktif, agar pelaksanaan JKA tetap berlandaskan regulasi yang kuat serta tepat sasaran dalam penyaluran manfaat.

FGD ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyempurnaan kebijakan JKA melalui kolaborasi antara pemerintah dan mahasiswa sebagai mitra strategis, guna memastikan program layanan kesehatan tersebut dapat berjalan merata dan berkelanjutan bagi masyarakat Aceh.***