Hukum & Kriminal

Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

Avatar
×

Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

Sebarkan artikel ini
Lembaga Wali Nanggroe Aceh menggelar sosialisasi hukum kekhususan Aceh di Kota Langsa, Rabu, 12 Agustus 2026. Foto: Humas Wali Nanggroe.

Byklik.com | Langsa – Lembaga Wali Nanggroe Aceh menggelar sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe di Kota Langsa, Rabu, 12 Agustus 2026.

Kegiatan yang didukung Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) tersebut diikuti mahasiswa, dosen, dan akademisi. Sosialisasi bertujuan memperkuat literasi hukum sekaligus meningkatkan pemahaman tentang kedudukan, fungsi, kewenangan, serta tata kelembagaan Wali Nanggroe dan Pageu Nanggroe.

Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan keterlibatan pemerintah, Lembaga Wali Nanggroe, dan perguruan tinggi menunjukkan pentingnya sinergi dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai regulasi kekhususan Aceh.

Kegiatan dibuka anggota Majelis Syura Lembaga Wali Nanggroe, Dr. Rosmawardani, S.H., M.H.

Anggota Majelis Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe, Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., menjelaskan keberadaan Lembaga Wali Nanggroe tidak terlepas dari kedudukan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Menurutnya, qanun memiliki karakteristik tersendiri karena lahir dalam konteks kekhususan Aceh. Karena itu, substansi dan penerapannya perlu dipahami secara komprehensif.

Baca Juga  DPR Soroti Maraknya Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan

“Melalui kegiatan ini, kita ingin masyarakat, khususnya mahasiswa, semakin memahami fungsi dan tugas Lembaga Wali Nanggroe. Jangan sampai muncul anggapan bahwa lembaga ini tidak fungsional karena masih banyak fungsi dan tugas yang telah dilaksanakan,” ujar Zainal.

Ia menambahkan, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai bagian dari masyarakat akademik sekaligus agen yang dapat meneruskan pemahaman tentang kekhususan Aceh kepada masyarakat.

Zainal menegaskan Lembaga Wali Nanggroe bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan. Dalam persoalan sosial, adat, dan kemasyarakatan, lembaga tersebut dapat memberikan pertimbangan dan hasil kajian, sementara tindakan eksekusi tetap menjadi kewenangan instansi terkait.

Dekan Fakultas Hukum Unsam, Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H., berharap kerja sama dengan Lembaga Wali Nanggroe dapat diperluas melalui pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga program magang mahasiswa.

Menurut Liza, kehadiran Lembaga Wali Nanggroe di kampus menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami sejarah, adat, budaya, serta dinamika pemerintahan Aceh pasca-MoU Helsinki.

Baca Juga  Satgas Pangan Sita 132 Ton Beras Oplosan Produksi PT Food Station

Dalam sesi dialog, mahasiswa mempertanyakan peran Wali Nanggroe dalam menghadapi persoalan seperti judi online, narkoba, serta tantangan mempertahankan adat dan identitas Aceh. Zainal kembali menegaskan pentingnya pembagian kewenangan antarlembaga.

Sosialisasi juga membahas Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe yang diarahkan sebagai instrumen pencegahan pelanggaran dan kejahatan adat serta penguatan perlindungan masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Lembaga Wali Nanggroe, Cut Husna, S.H., mengatakan lembaganya terus memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Aceh sesuai fungsi dan kewenangannya. Ia juga membuka peluang keterlibatan mahasiswa dalam pengembangan konten kreatif untuk memperkenalkan tugas dan peran Lembaga Wali Nanggroe.

Tenaga Ahli Bagian Hukum Lembaga Wali Nanggroe, Ridwan Hadi, menekankan pentingnya kontribusi generasi muda. “Mahasiswa mempunyai kontribusi untuk Aceh. Kami berharap kita semua dapat berkontribusi untuk Aceh,” ujarnya. []