Berita Utama

Kemnaker dan Polri Selesaikan PHK 134 Pekerja PT Amos

Bambang Iskandar Martin
×

Kemnaker dan Polri Selesaikan PHK 134 Pekerja PT Amos

Sebarkan artikel ini
Wamenaker Afriansyah Noor, memberikan keterangan pers sengketa PHK PT Amos Indah Indonesia, di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. (Foto: Kemnaker)

Byklik.com | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya.

Hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) senilai Rp12,7 miliar kepada seluruh pekerja yang terdampak.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengatakan penyelesaian sengketa tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kemnaker, Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen PT Amos Indah Indonesia, dan serikat pekerja.

“Alhamdulillah, dalam waktu dua hingga tiga minggu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan Polri bersama manajemen PT Amos Indah Indonesia serta serikat pekerja dapat duduk bersama dan mencapai kesepakatan atas tuntutan para pekerja,” ujar Afriansyah di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Ia menjelaskan, perselisihan bermula dari keputusan perusahaan melakukan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Para pekerja kemudian menuntut pemenuhan hak-hak mereka sesuai masa kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui serangkaian proses dialog dan mediasi yang difasilitasi Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Perusahaan tetap melaksanakan PHK, namun menyetujui pembayaran kompensasi kepada seluruh pekerja sesuai hasil perundingan.

“Sebanyak 134 pekerja menerima kompensasi dengan total nilai Rp12,7 miliar. Besaran yang diterima masing-masing pekerja disesuaikan dengan masa kerjanya,” kata Afriansyah.

Menurutnya, seluruh kompensasi tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan kepada para mantan pekerja sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai.

Baca Juga  Gas Andaman Jadi Harapan Kebangkitan Industri Aceh

Afriansyah mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang dinilai mampu mengawal proses penyelesaian sengketa secara dialogis sehingga tercapai kesepakatan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Kami sangat terbantu oleh Desk Ketenagakerjaan Polri karena proses pengawalan dilakukan secara arif dan bijaksana hingga tercapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi antara Kemnaker dan Polri menjadi langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial di Indonesia sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan penyelesaian sengketa PT Amos Indah Indonesia merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar perkara tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.

“Berkat kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen PT Amos Indah Indonesia, dan rekan-rekan pekerja, akhirnya tercapai kesepakatan,” kata Irhamni.

Ia menegaskan, kesepakatan tersebut menjadi solusi yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak. Para pekerja memperoleh hak berupa kompensasi PHK, sedangkan perusahaan mendapatkan kepastian hukum atas penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Menurut Irhamni, Desk Ketenagakerjaan Polri dibentuk untuk mengawal pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Yang terpenting bagi kami adalah memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Jika pekerja berhak menerima pesangon, maka hak tersebut harus diberikan oleh perusahaan,” tegasnya.

Baca Juga  AS menyalahkan Rusia atas jatuhnya pesawat tak berawak di Laut Hitam, Moskow menyangkal

Ia menambahkan, Desk Ketenagakerjaan Polri kini telah tersedia mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, hingga Polres. Keberadaan desk tersebut diharapkan menjadi wadah penyelesaian awal berbagai persoalan hubungan industrial melalui dialog dan mediasi sehingga sengketa tidak selalu berujung pada aksi demonstrasi.

Di sisi lain, Afriansyah mengakui bahwa pemutusan hubungan kerja masih menjadi tantangan di tengah dinamika ekonomi global. Namun, menurutnya, setiap perusahaan yang melakukan PHK wajib mematuhi prosedur dan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk dukungan kepada pekerja terdampak PHK, pemerintah terus memperluas program pelatihan dan peningkatan keterampilan. Pada 2026, Kemnaker menargetkan pelatihan bagi sekitar 50 ribu peserta agar memiliki kompetensi yang lebih baik untuk memasuki dunia kerja.

Afriansyah juga mengimbau perusahaan dan serikat pekerja untuk mengedepankan dialog bipartit, tripartit, serta mekanisme mediasi dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sebelum menempuh aksi demonstrasi.

Melalui penyelesaian sengketa PT Amos Indah Indonesia tersebut, Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha, serta menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.***