Headline

Kepastian Lahan Jadi Kunci Dongkrak Investasi KEK Arun

Bambang Iskandar Martin
×

Kepastian Lahan Jadi Kunci Dongkrak Investasi KEK Arun

Sebarkan artikel ini
Dr. Mohd. Heikal, S.E., M.M. (Ist)

Byklik.com | Lhokseumawe – Kepastian status pengelolaan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe dinilai menjadi faktor strategis dalam meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi Aceh.

Pandangan tersebut disampaikan Direktur Pengelola Usaha sekaligus dosen Program Pascasarjana Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh, Dr. Mohd. Heikal, S.E., M.M., Sabtu,  18 Juli 2026.

Menurut Heikal, minat investor terhadap KEK Arun terus menunjukkan tren positif. Namun, realisasi investasi dinilai akan lebih optimal apabila terdapat kepastian mengenai tata kelola dan kewenangan pengelolaan lahan di kawasan tersebut.

“Salah satu faktor yang perlu segera diselesaikan adalah kepastian status pengelolaan lahan agar proses investasi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar lahan di dalam kawasan KEK Arun saat ini masih berada di bawah pengelolaan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Sementara itu, berdasarkan skema pengelolaan kawasan ekonomi khusus, pengelolaan lahan dinilai idealnya berada di bawah Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP), yakni PT Patriot Nusantara Aceh (PATNA).

Menurut Heikal, apabila pengelolaan lahan berada di bawah BUPP, proses pelayanan kepada investor akan menjadi lebih terintegrasi karena seluruh pengelolaan kawasan dapat dilakukan dalam satu sistem kelembagaan. Kondisi tersebut diyakini mampu meningkatkan efektivitas investasi sekaligus memperkuat daya saing KEK Arun.

Baca Juga  Pemerintah Aceh Apresiasi Aksi Mahasiswa Soal Pergub JKA

Ia menilai Pemerintah Aceh perlu membangun komunikasi yang lebih intensif dengan Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Keuangan, guna memperoleh kepastian mengenai mekanisme pengalihan pengelolaan lahan tersebut.

“Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah penyerahan hak pengelolaan lahan kepada Pemerintah Aceh yang selanjutnya diberikan kepada BUPP dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL),” kata Heikal.

Menurutnya, skema tersebut akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi BUPP dalam memberikan hak pemanfaatan lahan kepada investor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Heikal mengatakan kepastian status pengelolaan lahan juga akan meningkatkan rasa aman bagi investor. Berdasarkan ketentuan di KEK Arun, investor dapat memperoleh hak pemanfaatan lahan selama 15 hingga 30 tahun dan memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa pemanfaatan hingga dua kali sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, investor yang memenuhi persyaratan nilai investasi tertentu juga berpeluang memperoleh berbagai insentif fiskal, termasuk fasilitas tax holiday. Menurutnya, insentif tersebut menjadi salah satu daya tarik utama bagi pengembangan investasi di kawasan ekonomi khusus.

Di sisi lain, Heikal menilai belum adanya kepastian pengelolaan lahan membuat manfaat ekonomi yang diterima daerah belum optimal. Selama ini, kerja sama pemanfaatan lahan lebih banyak dilakukan secara langsung antara investor dan LMAN sehingga BUPP sebagai pengelola kawasan belum memperoleh manfaat ekonomi yang signifikan dari aktivitas investasi tersebut.

Baca Juga  Sekda Aceh Lantik Pejabat Baru Percepat Kinerja Pemerintahan

Kondisi itu, lanjutnya, berpotensi membatasi kemampuan BUPP dalam membangun, mengembangkan, serta meningkatkan pelayanan kawasan. Padahal, berbagai aktivitas industri dan usaha di KEK Arun juga memanfaatkan infrastruktur yang dibangun pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Karena itu, pemerintah daerah juga perlu memperoleh manfaat ekonomi yang proporsional dari setiap investasi yang masuk ke kawasan tersebut,” ujarnya.

Heikal menegaskan bahwa penyelesaian persoalan status pengelolaan lahan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kawasan ekonomi khusus. Kepastian hukum, menurutnya, akan meningkatkan kepercayaan investor, mempercepat realisasi investasi, memperkuat peran BUPP sebagai pengelola kawasan, serta membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Di tengah meningkatnya minat investor terhadap KEK Arun, ia berharap Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Pusat dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut agar peluang investasi tidak terhambat. Dengan demikian, investasi yang masuk diharapkan mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperluas kesejahteraan masyarakat Aceh.

Heikal menambahkan, dengan adanya kepastian tata kelola lahan, penguatan kelembagaan BUPP, serta dukungan yang berkelanjutan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, KEK Arun memiliki potensi besar menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Aceh sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.***