Berita Utama

Kadis Pertanian Aceh Tengah Mundur Usai Dilantik

Bambang Iskandar Martin
×

Kadis Pertanian Aceh Tengah Mundur Usai Dilantik

Sebarkan artikel ini
Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Alam Syuhada. (Foto: Prokopim Aceh Tengah)

Byklik.com | Takengon – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah, Jauhari, S.T., mengajukan pengunduran diri setelah dilantik pada 23 September 2026. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kini memproses permohonan tersebut melalui mekanisme administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Alam Syuhada, mengatakan pengunduran diri merupakan hak pribadi Jauhari. Namun, permohonan tersebut tetap harus melalui prosedur administrasi pemerintahan.

“Pengajuan pengunduran diri merupakan hak pribadi yang harus kita hormati. Namun, dari sisi administrasi pemerintahan, tentu ada mekanisme dan ketentuan yang harus dilalui. Kita tunggu prosesnya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Alam, Sabtu, 26 September 2026.

Menurut Alam, salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah masa purna tugas Jauhari yang diperkirakan pada April 2027.

Jauhari disebut telah memasuki masa menjelang purna tugas. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan dalam menentukan langkah administrasi kepegawaian selanjutnya.

Sebelum menduduki jabatan Kepala Dinas Pertanian, Jauhari menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah.

Ajukan Mundur karena Pertimbangan Pribadi

Baca Juga  Pemkab Aceh Tengah Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

Dalam surat tertanggal 23 September 2026 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tengah, Jauhari menyampaikan permohonan pengunduran diri dari jabatan Kepala Dinas Pertanian atas kehendak dan pertimbangan pribadi.

Dalam surat tersebut, Jauhari menyatakan keinginannya untuk berwiraswasta dan mengembangkan usaha secara mandiri.

Ia juga menyatakan kesediaan melakukan serah terima tugas, tanggung jawab, dokumen, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Alam mengatakan Pemkab Aceh Tengah akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta pimpinan daerah untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Tidak perlu ada spekulasi yang berkembang terlalu jauh. Kita hormati keputusan pribadi beliau, dan pada saat yang sama kita pastikan seluruh proses administrasinya berjalan sesuai ketentuan,” kata Alam.

BKPSDM: Pelantikan Telah Melalui Prosedur

Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Tengah, Ruslan Ramadhan, menjelaskan pengangkatan Jauhari sebagai Kepala Dinas Pertanian telah melalui proses uji kompetensi atau job fit serta memperoleh persetujuan dan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Ruslan, hasil uji kompetensi menjadi bagian dari pertimbangan dalam penempatan Jauhari pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga  Pemkab Bener Meriah Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf

Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 820/62.04/BKPSDM/2026 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Ruslan menegaskan, proses pengangkatan dan rotasi pejabat telah memperoleh persetujuan teknis sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Sementara itu, pengajuan pengunduran diri setelah pelantikan merupakan persoalan administrasi tersendiri yang harus ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan kondisi dan ketentuan kepegawaian yang melekat pada Jauhari.

Pelayanan Pertanian Tetap Berjalan

Pemkab Aceh Tengah memastikan pengajuan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di sektor pertanian.

Alam mengatakan koordinasi akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas di Dinas Pertanian tetap berjalan selama proses administrasi pengunduran diri berlangsung.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat menyikapi informasi tersebut secara bijak dan tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi.

Pemkab Aceh Tengah menegaskan proses pengunduran diri akan ditangani secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.***