Pendidikan & Karier

Pengalaman Mahasiswa Asal Malaysia Mempelajari Hukum Agraria Indonesia di UIN Ar-Raniry

×

Pengalaman Mahasiswa Asal Malaysia Mempelajari Hukum Agraria Indonesia di UIN Ar-Raniry

Sebarkan artikel ini
Ummairah Binti Mohd Razip

Oleh Ummairah binti Mohd Razip*

Sejujurnya, sebagai mahasiswa asal Malaysia, pada awalnya saya merasa cukup pusing karena harus beradaptasi dengan banyak istilah teknis dan sistem hukum pertanahan di Indonesia yang berbeda dengan yang saya pahami sebelumnya. Apalagi, di awal perkuliahan sudah langsung diberikan tugas membuat makalah dan kelompok saya mengambil topik tentang hak penguasaan atas tanah. Jadi, memang cukup membingungkan bagi saya ketika mencari dan memahami isi materinya.

Namun, saya mulai lebih memahami ketika dosen pengampu, yaitu Dr. Siti Rahmah, S.H., M.Kn., CPM, CPArb, menjelaskan materi dengan bahasa yang sederhana, pelan-pelan, dan tersusun. Dosen juga sering mengaitkan teori dengan contoh kasus nyata di masyarakat. Dengan demikian, saya tidak hanya menghafal konsep, tetapi bisa membayangkan bagaimana hukum itu digunakan dalam situasi sebenarnya. Cara dosen menjelaskan step by step dan disertai contoh dan kasus yang terjadi membuat saya lebih mudah mengikuti alur materi, walaupun pada awalnya terasa sulit.

Menggunakan bahasa hukum agraria itu sendiri memang membuat saya jadi bingung dan kurang mengerti. Namun, setelah dosen menjelaskan dengan bahasa santai diikuti kasus-kasus yang ada di Indonesia terkait hal pertanahan, baru saya paham dengan istilah hukum.

Baca Juga  Pemko Banda Aceh Buka Akses Karier Global ke Jerman

Misalnya, ketika membahas sengketa tanah antara jiran (tetangga), seperti ada yang membangun rumah tetapi sebagian bangunannya masuk ke tanah orang lain. Dari penjelasan dosen, saya jadi paham bagaimana peran juru ukur dalam menentukan batas tanah secara pasti, serta pentingnya pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum agar konflik seperti itu dapat diselesaikan secara adil.

Selain itu, saat membahas tanah warisan yang tidak memiliki dokumen resmi, dosen juga menjelaskan dengan contoh yang sangat dekat dengan realitas, sehingga saya bisa memahami bahwa klaim hak atas tanah tidak hanya bergantung pada dokumen, tetapi juga bisa melalui riwayat penguasaan, saksi, dan proses administrasi seperti konversi hak dan pendaftaran tanah.

Penjelasan dosen terkait konsep fungsi sosial tanah juga sangat membantu saya memahami bahwa tanah bukan sekadar milik individu, melainkan penggunaannya harus memberi manfaat kepada masyarakat.

Baca Juga  USK Tingkatkan Daya Saing Global Lewat Pemetaan Bahasa Inggris Mahasiswa

Saya juga melihat adanya kemiripan antara Indonesia dan Malaysia. Di Malaysia menggunakan sistem Torrens yang menekankan pendaftaran sebagai bukti kepemilikan yang sah, dan di Indonesia juga terdapat sistem pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum, namun dengan penekanan tambahan pada fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Setiap kali saya mencoba membawa contoh kasus dari Malaysia dan memahami dengan pendekatan yang dosen jelaskan di kelas, saya merasa jauh lebih mudah untuk memahami materi yang sebelumnya terasa rumit.

Terima kasih banyak Bu Dosen atas kesabaran dan cara penyampaian yang sangat membantu saya sebagai mahasiswa yang masih dalam proses beradaptasi ini. Ilmu yang ia berikan sangat bermanfaat, bahkan saya juga kongsikan sedikit kepada ibu dan ayah saya di Malaysia agar mereka juga memahami serba sedikit tentang hukum agraria.[]

Penulis adalah mahasiswa angkatan 2024 Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh