Berita UtamaPolitik

DPR Bahas Kenaikan Dana Otsus Aceh Jadi 2,5 Persen

Avatar
×

DPR Bahas Kenaikan Dana Otsus Aceh Jadi 2,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dalam agenda pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026. [Foto: DPR RI/Arifman/Karisma]

Byklik.com | Jakarta – Usulan peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh serta pembentukan badan koordinasi menjadi salah satu isu strategis dalam pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan sejumlah usulan yang berkembang selama proses penyusunan RUU telah dimasukkan dalam draf usul inisiatif DPR. Namun, keputusan final terkait substansi tersebut masih akan dibahas bersama pemerintah melalui mekanisme Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian yakni usulan peningkatan Dana Otsus Aceh dari 2 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

“Dari pengajuan itu 2,5 persen. Tentunya nanti setelah tahap Surpres, ini akan menganut sebuah skema kesepakatan. Kesepakatan itu nanti dibahas pada pembicaraan tingkat pertama melalui DIM bersama pemerintah,” ujar Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Baca Juga  Bawaslu Kulon Progo Luncurkan Buku Puisi Bertema Demokrasi, 88 Karya Dinyatakan Lolos

Selain peningkatan Dana Otsus, Baleg DPR RI juga mengakomodasi usulan pembentukan badan koordinasi yang bertugas mengharmonisasikan pelaksanaan program-program yang dibiayai melalui skema otonomi khusus.

Menurut Bob Hasan, badan tersebut bersifat koordinatif dan dirancang dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat sinkronisasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta berbagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan Dana Otsus.

“Ya ada badan koordinasi, badan koordinatif yang tentunya dipimpin oleh gubernur. Tetapi ini juga masih menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah dalam DIM nanti,” katanya.

Baca Juga  Jelang Meugang, Gubernur Aceh Lobi Pusat Percepat Impor Ternak

Ia menambahkan, badan koordinasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otsus sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatannya.

Selain itu, Baleg DPR RI juga belum menetapkan secara final ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan sejumlah kebijakan dalam skema Otsus Aceh. Dalam draf usul inisiatif DPR, beberapa ketentuan disebut tidak lagi mencantumkan batas waktu secara tegas dan masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan seluruh substansi dalam revisi UU Pemerintahan Aceh diarahkan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan serta memperkuat semangat kekhususan dan perdamaian Aceh.

“Ini nanti kita kembalikan kepada pemerintah untuk mengisi DIM yang kemudian menjadi bahan diskusi bersama sampai nantinya ditetapkan menjadi undang-undang,” tegasnya.