Nasional

DJKI Musnahkan 567 Barang Bukti Merek Lacoste

Bambang Iskandar Martin
×

DJKI Musnahkan 567 Barang Bukti Merek Lacoste

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti kasus pelanggaran merek Lacoste dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp940,4 juta, Senin, 22 Juni 2026. (Foto: DJKI)

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti kasus pelanggaran merek Lacoste dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp940,4 juta. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kesepakatan perdamaian yang dicapai antara PT Terra Store dan pemegang merek Lacoste.

Menurut Hermansyah, penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian tetap memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

“Penyelesaian perkara ini tidak hanya bertujuan melindungi pemegang hak merek, tetapi juga menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif,” kata Hermansyah dalam keterangannya, Senin, 22 Juni 2026.

Ia menilai pemusnahan barang bukti tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Langkah itu juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Baca Juga  Kejari Bener Meriah Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 135 kaus jersey, 42 celana olahraga, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 kaus polo, 91 kaus, dan 29 celana dalam pria.

Seluruh barang tersebut sebelumnya diamankan sebagai barang bukti selama proses penanganan perkara dan dimusnahkan setelah penyelesaian perkara memperoleh kepastian hukum.

Arie mengatakan estimasi nilai ekonomi barang bukti dihitung berdasarkan harga ritel produk asli yang sejenis di pasaran.

“Berdasarkan perhitungan menggunakan harga ritel produk asli yang sejenis di pasaran, nilai ekonomi keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp940,4 juta,” ujarnya.

Menurut dia, peredaran produk yang menggunakan merek tanpa hak berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemegang merek sekaligus menyesatkan konsumen.

“Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” kata Arie.

Baca Juga  Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Ia menambahkan, merek merupakan salah satu aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi karena berkaitan dengan reputasi, kualitas, dan kepercayaan yang dibangun pemiliknya dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap merek dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

DJKI menyatakan akan terus memperkuat kerja sama dengan pemegang hak, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam upaya meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Selain itu, DJKI mengimbau pelaku usaha untuk memastikan penggunaan merek dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak pihak lain. Masyarakat juga diingatkan untuk lebih cermat dalam membeli produk guna menghindari barang yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau mengajukan mediasi terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh DJKI.***