Byklik.com | Makassar – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) memperkuat kapasitas sumber daya manusia kehutanan melalui pembekalan dan uji kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (GANISPH Pemanfaatan HHBK) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, 4–7 Agustus 2026, tersebut diikuti 25 peserta dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV, Balai Perhutanan Sosial, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan Kelompok Tani Hutan.
Pembekalan dan uji kompetensi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Kehutanan meningkatkan kualitas tenaga teknis agar mampu mendukung tata kelola pemanfaatan hasil hutan bukan kayu secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Krisdianto, saat membuka kegiatan mengatakan GANISPH memiliki peran strategis dalam memastikan tertib administrasi pemanfaatan hasil hutan sekaligus mendukung pemenuhan hak negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Demi mewujudkan tata kelola pemanfaatan hasil hutan yang tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan peran GANISPH dalam menjamin hak-hak negara terpenuhi,” ujar Krisdianto.
Menurutnya, kompetensi tenaga teknis menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun tata kelola kehutanan yang transparan dan berkelanjutan.
“GANISPH adalah pejuang PNBP. Di tangan para GANISPH inilah tertib administrasi pemanfaatan hasil hutan dimulai. Ketelitian, integritas, dan profesionalisme dalam melaksanakan penatausahaan hasil hutan menjadi fondasi untuk menjamin hak-hak negara terpenuhi melalui penerimaan negara bukan pajak,” katanya.
Krisdianto menambahkan, peningkatan kompetensi GANISPH perlu dilakukan secara berkelanjutan agar para tenaga teknis mampu menjalankan tugas secara profesional sekaligus mendukung tata kelola kehutanan yang akuntabel dan transparan.
Ia juga mengapresiasi dukungan BPHL Wilayah XV Makassar sebagai tuan rumah kegiatan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, unit pelaksana teknis, lembaga sertifikasi profesi, dan pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam membangun sistem pengelolaan hutan yang semakin profesional.
Sementara itu, Kepala BPHL Wilayah XV, Sudarmalik, mengatakan pembekalan dan uji kompetensi tersebut merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis pengelolaan hutan yang memiliki kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), khususnya dalam pemanfaatan HHBK.
“Potensi ekonomi hasil hutan bukan kayu sangat besar dan berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan tanpa mengurangi fungsi ekologis hutan. Karena itu, pengelolaan HHBK memerlukan tenaga teknis yang kompeten agar seluruh proses pemanfaatannya berlangsung secara legal, tertib administrasi, dan berkelanjutan,” ujar Sudarmalik.
Menurut Sudarmalik, hasil hutan bukan kayu memiliki peluang untuk memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Namun, pemanfaatannya tetap membutuhkan tenaga teknis yang memahami aspek teknis, administrasi, serta ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab GANISPH Pemanfaatan HHBK sekaligus mengikuti uji kompetensi sebagai bagian dari proses sertifikasi profesi.
Materi pembekalan disampaikan oleh narasumber dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Binamutu Lingkungan dan Kehutanan serta BPHL Wilayah XV Makassar. Materi antara lain mencakup pengisian Form APL, peran GANISPH, serta penerapan Sistem Informasi GANISPH (SIGANISHUT) dalam Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH).
Krisdianto berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kemampuan teknis yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Kompetensi yang diperoleh tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi menjadi bekal untuk menjalankan tugas secara profesional sehingga mampu mendukung pengelolaan hasil hutan bukan kayu yang berkelanjutan,” katanya.
Peningkatan kompetensi tenaga teknis tersebut menjadi bagian dari langkah Kementerian Kehutanan memperkuat tata kelola pengelolaan hutan lestari. Tenaga teknis yang kompeten dan tersertifikasi diharapkan mampu mendukung pemanfaatan hasil hutan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan tata kelola pemanfaatan HHBK juga diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah hasil hutan bukan kayu, mendukung penerimaan negara bukan pajak, serta menjaga keseimbangan aspek ekonomi, sosial, dan ekologis dalam pengelolaan hutan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari kontribusi sektor kehutanan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk agenda Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.***











