Nasional

Kemenag Resmi Bentuk Ditjen Pesantren

Bambang Iskandar Martin
×

Kemenag Resmi Bentuk Ditjen Pesantren

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin. (Foto: Dok. Kemenag)

Byklik.com | Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Regulasi yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026 dan diundangkan pada 6 Agustus 2026 tersebut menjadi dasar perubahan struktur organisasi Kemenag, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai unit organisasi tersendiri.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan penerbitan PMA tersebut merupakan tahap akhir dari proses pembentukan Ditjen Pesantren. Selain membentuk struktur baru untuk menangani urusan pesantren, regulasi tersebut juga mengatur perubahan pada struktur Ditjen Pendidikan Islam.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, terbit PMA terbaru yang mengatur Ortaker Kementerian Agama. Ada dua hal baru yang paling mendasar, yaitu terbentuknya Ditjen Pesantren dan perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam,” kata Kamaruddin di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut Kamaruddin, PMA Nomor 16 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Perpres tersebut diterbitkan pada 27 Maret 2026 dan menjadi dasar pembentukan Ditjen Pesantren sebagaimana diatur dalam Pasal 7 mengenai susunan organisasi Kementerian Agama.

Kamaruddin menjelaskan, sebelum adanya perubahan struktur organisasi, urusan pesantren berada dalam struktur Ditjen Pendidikan Islam. Melalui PMA terbaru, urusan tersebut kini ditempatkan di bawah direktorat jenderal tersendiri yang setingkat eselon I.

Baca Juga  Menag: KUA Tak Hanya Urus Nikah, Ini Layanannya

“Setelah terbit PMA terbaru ini, pesantren yang sebelumnya dikelola oleh direktorat atau struktur setingkat eselon II yang menjadi bagian dari Ditjen Pendidikan Islam, kini menjadi Direktorat Jenderal atau struktur tersendiri setingkat eselon I. Bersamaan itu, terjadi perubahan struktur eselon II pada Ditjen Pendidikan Islam,” ujarnya.

Kemenag selanjutnya akan melakukan tahapan pengisian jabatan sesuai dengan struktur organisasi baru yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

“Sebagai tindak lanjut dari PMA 16/2026, Kementerian Agama akan melakukan tahapan pengisian jabatan sesuai dengan struktur baru yang telah ditetapkan,” kata Kamaruddin.

Perkuat Peran Pesantren

Kamaruddin mengatakan pembentukan Ditjen Pesantren merupakan bagian dari upaya memperkuat perhatian pemerintah terhadap keberadaan dan peran pesantren di Indonesia.

Menurut dia, penguatan tersebut tidak hanya mencakup fungsi pesantren di bidang pendidikan, tetapi juga diarahkan pada penguatan peran dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Selama ini, afirmasi pemerintah terfokus pada fungsi pendidikan pada pesantren. Ke depan, peran dan fungsi pesantren juga akan dikuatkan dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap pesantren dapat berkembang sebagai model pendidikan Islam yang memiliki karakter khas Nusantara, sekaligus tetap mempertahankan tradisi dan berkontribusi dalam pembangunan masyarakat.

Baca Juga  Kemenag Targetkan 35 Ribu Wakaf Produktif 2026

“Kita berharap pesantren ke depan akan berkembang menjadi prototipe pendidikan Islam khas Nusantara yang mampu melestarikan tradisi dan mengambil peran penting dalam membangun peradaban bangsa dan pemberdayaan umat,” kata Kamaruddin.

Struktur Ditjen Pesantren

Berdasarkan PMA Nomor 16 Tahun 2026, struktur organisasi Ditjen Pesantren terdiri atas:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;

2. Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal;

3. Direktorat Ma’had Aly;

4. Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Nonformal; dan

5. Direktorat Pemberdayaan Pesantren.

Sementara itu, struktur Ditjen Pendidikan Islam terdiri atas:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

2. Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah;

3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;

4. Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah;

5. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam; dan

6. Direktorat Pendidikan Agama Islam.

Perubahan struktur organisasi tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas dan memperkuat tata kelola pendidikan Islam di lingkungan Kemenag.

Dengan terbentuknya Ditjen Pesantren, pengelolaan urusan kepesantrenan kini memiliki struktur khusus yang mencakup pendidikan muadalah dan diniyah formal, Ma’had Aly, dakwah dan pendidikan nonformal, serta pemberdayaan pesantren.

Kebijakan tersebut juga menandai penguatan kelembagaan pesantren dalam struktur Kemenag, dengan cakupan peran yang tidak terbatas pada penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.***