Berita Utama

Al-Farlaky Kukuhkan Pengurus APDESI Aceh Timur 2026–2031

Bambang Iskandar Martin
×

Al-Farlaky Kukuhkan Pengurus APDESI Aceh Timur 2026–2031

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengukuhkan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Aceh Timur masa bakti 2026–2031, Senin, 20 April 2026. (Foto: Humas Pemkab Aceh Timur)

Byklik.com | Idi Rayeuk – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengukuhkan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Aceh Timur masa bakti 2026–2031. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Pendopo Bupati Aceh Timur, Senin, 20 April 2026.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya peran APDESI sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan, khususnya di tingkat desa. Ia menyebutkan, dengan luas wilayah serta jumlah 513 desa yang tersebar dari perbatasan Aceh Utara hingga Kota Langsa, pemerintah kabupaten membutuhkan dukungan seluruh elemen, termasuk aparatur desa.

“Tidak mungkin kita menahkodai daerah sebesar ini tanpa dukungan semua sektor, termasuk APDESI. Ini merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat paling bawah,” ujar Bupati.

Ia juga menekankan agar pengurus yang baru dilantik mampu menjalankan peran secara optimal, menjadi representasi pemerintah daerah, serta menyelaraskan program kerja organisasi dengan visi dan misi kepala daerah.

Selain itu, APDESI diminta mampu menerjemahkan setiap kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait peraturan bupati dan pengelolaan dana desa, yang harus dilaksanakan secara selektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut mengumumkan kebijakan baru terkait pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa. Ke depan, kegiatan bimtek tidak lagi dilaksanakan di luar Aceh, melainkan dipusatkan di Kabupaten Aceh Timur guna meningkatkan efisiensi anggaran.

Baca Juga  Kemendagri Minta Daerah Waspada Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi perlu dioptimalkan sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur desa. “Dengan kemajuan teknologi, kita dapat belajar melalui berbagai platform digital untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” katanya.

Terkait kesejahteraan aparatur desa, Bupati memastikan bahwa penghasilan tetap (siltap) kepala desa hingga April 2026 telah dibayarkan tanpa tunggakan. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 miliar untuk pembayaran empat bulan pertama, meningkat Rp1,8 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat tunggakan siltap selama dua bulan pada 2025 dan berkomitmen untuk menyelesaikannya apabila kondisi fiskal memungkinkan. “Kita upayakan agar kekurangan tersebut dapat diselesaikan,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan para kepala desa agar bersikap proaktif dalam menjalankan tugas, terutama dalam menghadapi program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir di sejumlah wilayah. Ia menegaskan kepala desa tidak boleh pasif, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Jika ada hal yang belum dipahami, segera koordinasikan dengan camat, dinas terkait, atau langsung kepada bupati. Jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan jawaban,” tegasnya.

Baca Juga  Tinjau Huntara Banda Alam, Al-Farlaky Santuni Anak Yatim

Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Aceh Timur, Rizalihadi, menyampaikan komitmen organisasi untuk mendukung pembangunan daerah serta memperkuat peran strategis pemerintah desa.

Ia juga mengapresiasi kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pelantikan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi APDESI di Aceh Timur.

“Atas nama pengurus, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan Forkopimda atas dukungan yang diberikan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik,” ujarnya.

Rizalihadi menegaskan APDESI siap menjadi mitra pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

“Kami siap mendukung dan mengamankan setiap kebijakan pemerintah yang pro rakyat,” tegasnya.

Ke depan, APDESI juga akan mendorong penguatan peradilan adat di tingkat gampong sebagai bagian dari kearifan lokal Aceh. Menurutnya, peradilan adat dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan persoalan masyarakat sekaligus menekan biaya penanganan hukum.

“Peradilan adat gampong perlu diperkuat secara lebih formal sebagai bagian dari warisan budaya yang harus dijaga dan dikembangkan,” pungkasnya.***