Byklik.com | Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak 3 Juni 2026. Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji tambahan tersebut mencapai Rp31,21 miliar dan disalurkan secara bertahap kepada seluruh penerima di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak ASN sekaligus membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN sejak 3 Juni 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku dan diharapkan dapat membantu kebutuhan para pegawai, khususnya untuk keperluan pendidikan anak-anak menjelang masuk sekolah,” kata Bahrul Jamil di Kota Jantho, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Bahrul, pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi keuangan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) selesai dilaksanakan.
Ia menjelaskan, jumlah penerima gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terdiri atas 4.982 pegawai negeri sipil (PNS), 1.431 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta 39 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
“Total anggaran gaji ke-13 yang dibayarkan mencapai Rp31.213.607.024,” ujarnya.
Bahrul menambahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan seluruh kebutuhan anggaran sehingga proses pencairan dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membantu memenuhi kebutuhan keluarga ASN, khususnya menjelang tahun ajaran baru, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah melalui peningkatan daya beli masyarakat.
“Gaji ke-13 ini bukan hanya membantu ASN secara pribadi, tetapi juga ikut mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Kita berharap dana yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan prioritas keluarga,” katanya.
Untuk mempercepat proses penyaluran, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah meminta seluruh OPD segera menyelesaikan administrasi dan pengajuan pencairan agar hak para pegawai dapat diterima tanpa hambatan.
“Kami telah meminta seluruh OPD agar segera menyelesaikan dokumen administrasi dan pengajuan pencairan sehingga ASN dapat menerima hak mereka tepat waktu. Sampai saat ini proses berjalan lancar,” ujar Bahrul.
Di sisi lain, ia mengingatkan seluruh ASN untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Menurutnya, upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap seluruh ASN tetap menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam bekerja. Pemerintah daerah terus berupaya memenuhi hak pegawai, dan tentu kami juga berharap pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan proses pencairan gaji ke-13 akan terus berlangsung hingga seluruh ASN menerima hak masing-masing. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur tetap terjaga sekaligus mampu mendukung stabilitas ekonomi masyarakat di Aceh Besar.***











