ByKlik.com | Banda Aceh — Seorang personel Satuan Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, dipastikan melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan diketahui telah berada di luar negeri. Yang bersangkutan juga diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia serta berada di wilayah Donbass, kawasan konflik Rusia–Ukraina.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan informasi tersebut dan menegaskan status Bripda Muhammad Rio sebagai personel yang melanggar disiplin berat. “Yang bersangkutan adalah personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan,” ujar Joko, Jumat, 16 Januari 2026.
Joko menjelaskan, sebelum kasus disersi, Bripda Muhammad Rio telah memiliki catatan pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025 atas pelanggaran perselingkuhan hingga menikah siri, dengan sanksi mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob. “Putusan tersebut telah berkekuatan hukum internal,” katanya.
Sejak Senin, 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio tidak masuk dinas tanpa keterangan. Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan serta melayangkan dua kali surat panggilan resmi. “Upaya pemanggilan dan pencarian telah kami lakukan sesuai prosedur,” jelas Joko.
Namun, pada Rabu, 7 Januari 2026, Bripda Muhammad Rio justru mengirimkan pesan WhatsApp kepada personel Provos Satbrimob yang berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. “Pesan tersebut juga memuat proses pendaftaran dan informasi gaji dalam mata uang rubel,” ungkap Joko.
Polda Aceh juga mengantongi sejumlah alat bukti berupa foto, video, data paspor, serta data penerbangan. Berdasarkan data tersebut, Bripda Muhammad Rio tercatat melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 18 dan 19 Desember 2025. “Data keimigrasian dan penerbangan sudah kami pegang,” katanya.
Atas rangkaian pelanggaran tersebut, Bidpropam Polda Aceh melaksanakan sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026. “Hasil putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegas Joko.











