Nasional

Penanganan Bencana Dinilai Lamban, DPR Soroti BNPB

Avatar
×

Penanganan Bencana Dinilai Lamban, DPR Soroti BNPB

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid. [Foto: Gerindra]

Byklik.com | Jakarta — Komisi VIII DPR RI mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyusul rangkaian bencana di wilayah Sumatera yang dinilai kembali membuka lemahnya kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menilai besarnya tanggung jawab BNPB tidak sebanding dengan kewenangan yang dimiliki, sehingga berdampak pada lambannya penanganan bencana di lapangan. “Peran BNPB besar, tetapi kewenangannya kecil. Ini membuat penanganan bencana tidak optimal,” kata Wachid di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa, 13 Januari 2026.

Menurutnya, revisi UU Kebencanaan menjadi langkah mendesak agar BNPB memiliki fungsi yang lebih operasional dan responsif, terutama dalam kondisi darurat. Komisi VIII pun telah membahas substansi revisi bersama Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga  Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri

Salah satu poin krusial yang didorong adalah penguatan kewenangan BNPB hingga ke tingkat daerah. Dengan revisi tersebut, BNPB diharapkan dapat langsung berkoordinasi dan mengambil keputusan cepat bersama pemerintah daerah serta aparat keamanan tanpa hambatan birokrasi.

“BNPB harus bisa langsung berkoordinasi dengan kabupaten, bupati, Polres, hingga Kapolsek. Saat ini kewenangan itu belum dimiliki,” ujar Wachid menegaskan.

Selain aspek mitigasi dan tanggap darurat, Komisi VIII juga menyoroti lambannya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, khususnya di Sumatera. DPR RI bersama pemerintah pusat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dengan penambahan personel TNI dan Polri di wilayah terdampak.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan 44 Ribu Huntara di Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Wachid menyebut Polri akan menambah sekitar 5.000 personel, sementara TNI diperkuat hingga 10.000 personel untuk mempercepat pemulihan, terutama di daerah berstatus waspada seperti sejumlah kabupaten di Aceh.

Komisi VIII DPR RI menargetkan revisi UU Kebencanaan segera masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar penguatan BNPB dapat segera direalisasikan demi penanganan bencana yang lebih cepat, terpadu, dan efektif.