Hukum & Kriminal

BNN Ungkap Sindikat Narkotika Berkedok Vape dan Minuman Energi

Bambang Iskandar Martin
×

BNN Ungkap Sindikat Narkotika Berkedok Vape dan Minuman Energi

Sebarkan artikel ini
Sindikat Narkotika Berkedok Vape dan Minuman Energi. (Ist)

Byklik.com | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru, yakni menyamarkan narkotika dalam liquid rokok elektrik (vape) dan kemasan sachet minuman energi. Pengungkapan ini dilakukan dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 6 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang beserta barang bawaannya yang datang dari Malaysia.

“Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang didapati membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate,” ujar Budi.

Berdasarkan temuan awal tersebut, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut dan kembali mengamankan dua orang lainnya, yakni PS alias S dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan peredaran narkotika tersebut.

Penyidikan lanjutan juga mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka antara lain CY, warga negara China yang diduga berperan sebagai peracik narkotika; ZQ alias J, warga negara China yang diduga sebagai pengendali, pemilik barang, sekaligus pendana; serta H yang diduga berperan sebagai penjaga gudang di wilayah Jakarta.

Baca Juga  Polres Gayo Lues Bekuk Sindikat Ganja Antarprovinsi

Berdasarkan keterangan tersangka PS alias S, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta yang digunakansebagai lokasi peracikan narkotika.

“Di lokasi tersebut, petugas menemukan bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk dijadikan liquid vape, sebelum dipindahkan ke lokasi lain,” jelas Budi.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bahan yang diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.

“Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku seperti Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas dan mempermudah penyelundupan lintas negara,” kata Budi.

Barang bukti yang disita dari sindikat narkotika berkedok Vape dan minuman energi. (Ist)

Lebih lanjut disampaikan Budi, liquid vape mengandung narkotika tersebut dikemas menggunakan merek dagang Love Ind dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam. Sasaran peredarannya diduga menyasar kalangan muda dan pengguna vape, dengan harga jual per cartridge berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung kandungan zat di dalamnya.

Baca Juga  Aceh dan Kejati Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape mengandung narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang, pengungkapan ini diperkirakan telah mencegah penyalahgunaan narkotika oleh ribuan hingga puluhan ribu orang, khususnya generasi muda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati serta denda maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal.

BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, serta kerja sama internasional guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan melindungi generasi muda Indonesia.***