Byklik.com | Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membongkar sindikat lintas provinsi bermodus ganjal ATM yang menguras rekening korban hingga Rp706 juta. Empat pelaku, dua di antaranya residivis, ditangkap di Medan, Riau, dan Tangerang Selatan.
Kasus ini terungkap setelah warga Medan berinisial LS melaporkan kehilangan saldo rekening usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang, Medan, pada 20 Februari 2025. Saat itu, kartu ATM korban berulang kali gagal terbaca. Seorang pelaku yang berpura-pura membantu lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi, sambil menghafal PIN korban. Beberapa jam kemudian, saldo rekening LS habis ditarik di mesin ATM lain.
“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi berkelompok, dengan tugas berbeda mulai dari mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Minggu, 10 Agustus 2025.
Keempat tersangka yang diamankan adalah MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Polisi mengungkap, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.
Barang bukti yang disita meliputi puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Penangkapan dilakukan melalui penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.
Para pelaku dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.